BREAKINGNEWS

Enak  Betul jadi Tersangka: Yaqut Lebaran di Rumah, Tahanan Lain Tetap di Balik Jeruji

Enak  Betul jadi Tersangka: Yaqut Lebaran di Rumah, Tahanan Lain Tetap di Balik Jeruji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari rutan ke tahanan rumah kian menuai sorotan tajam. 

Publik mempertanyakan, mengapa di tengah status tersangka kasus korupsi, Yaqut justru bisa menjalani Idulfitri bersama keluarga—sebuah kemewahan yang tak dinikmati tahanan lain.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pengalihan penahanan dilakukan sejak Kamis (19/3/2026) malam, setelah adanya permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam,” ujarnya, Sabtu (21/3/2026) malam.

Secara normatif, KPK berdalih langkah itu telah melalui telaah sesuai Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Namun di mata publik, keputusan tersebut terasa janggal—terlebih di momen Idulfitri, ketika sebagian besar tahanan lain tetap harus merayakan lebaran di balik jeruji.

Pengalihan ini praktis memberi ruang bagi Yaqut untuk merayakan hari raya bersama keluarga di rumah, berbeda dengan tahanan lain yang hanya mendapat fasilitas terbatas seperti salat Idulfitri di rutan dan kunjungan singkat keluarga.

Kondisi ini memunculkan kesan kuat adanya perlakuan berbeda. Di satu sisi, KPK membuka layanan khusus Idulfitri bagi para tahanan. Di sisi lain, seorang tersangka kasus besar justru “naik kelas” menjadi tahanan rumah tepat menjelang lebaran.

Sebelumnya, absennya Yaqut di Rutan KPK sempat memicu tanda tanya. Ia tidak terlihat dalam pelaksanaan salat Idulfitri maupun saat kunjungan keluarga yang difasilitasi KPK.

Kesaksian dari pengunjung rutan turut memperkuat hal itu. Silvia Rinita Harefa mengaku tidak melihat Yaqut saat menjenguk suaminya.

“Tidak terlihat sejak Kamis malam. Katanya keluar untuk pemeriksaan, tapi sampai hari ini belum kembali,” ujarnya.

Situasi ini mempertegas persoalan transparansi di tubuh KPK. Keputusan penting seperti pengalihan penahanan seharusnya disampaikan terbuka sejak awal, bukan setelah memicu spekulasi dan kegaduhan publik.

Yaqut sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024, perkara yang menyangkut kepentingan umat luas. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil aparat penegak hukum semestinya tidak hanya sah secara aturan, tetapi juga adil secara rasa—tanpa menghadirkan kesan bahwa ada tersangka yang “lebih beruntung” dibanding yang lain.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru