Skandal Jasindo: Rp1,31 T Nyangkut, Recovery Amburadul!
.webp)
Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar dugaan carut-marut pengelolaan subrogasi dan recovery di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
Dalam laporan resminya, BPK menyoroti praktik yang tidak tertib, tidak optimal, bahkan berpotensi merugikan perusahaan hingga jutaan dolar.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 10/LHP/XX/5/2024 tertanggal 22 Mei 2024, yang mengaudit pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi tahun buku 2021–2023 (Semester I) sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (21/3/2026).
BPK secara tegas menyatakan, “Pengelolaan recovery subrogasi PT Jasindo belum sepenuhnya sesuai ketentuan.” Kondisi ini menunjukkan lemahnya kontrol internal dalam pengelolaan klaim dan penagihan.
Lebih mengejutkan, BPK mengungkap adanya penyelesaian subrogasi senilai USD2.000.000 yang tidak sesuai pedoman. Tak hanya itu, pencatatan saldo outstanding subrogasi dinilai tidak memadai, serta penagihan (recovery) dilakukan secara tidak optimal.
Data BPK juga mencatat, hingga 30 Juni 2023, nilai outstanding subrogasi Jasindo mencapai Rp1,31 triliun, terdiri dari asuransi kredit sebesar Rp483,4 miliar dan asuransi keuangan Rp831,5 miliar. Angka jumbo ini menjadi indikator seriusnya persoalan yang terjadi.
BPK menegaskan, “Pendapatan recovery subrogasi tidak dapat diperoleh secara optimal dan sebagian berpotensi tidak tertagih.” Ini menjadi alarm keras bahwa potensi kerugian bukan lagi sekadar risiko, melainkan ancaman nyata.
Tak berhenti di situ, selisih outstanding subrogasi dengan pihak bank yang belum terselesaikan juga mencapai Rp148,59 miliar. Angka ini mempertegas lemahnya rekonsiliasi dan koordinasi dengan mitra perbankan.
Dalam laporannya, BPK juga menguliti penyebab masalah yang dinilai sistemik. Mulai dari lemahnya pengendalian Direktorat terkait, ketidakpatuhan pejabat struktural terhadap prosedur, hingga buruknya kinerja Unit Recovery dan Remedial.
BPK menyebut, “Pelaksana pada Unit Recovery dan Remedial kurang cermat dalam melaksanakan pengelolaan recovery subrogasi.” Bahkan, pengawasan dari Dewan Komisaris dinilai belum efektif.
Atas temuan tersebut, BPK mendesak direksi Jasindo segera bertindak. Salah satu rekomendasinya adalah memulihkan kerugian USD2 juta, menyelesaikan selisih dengan bank, serta mengoptimalkan penagihan atas outstanding subrogasi minimal Rp1,31 triliun.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pengelolaan BUMN sektor asuransi. Ketika dana triliunan rupiah tak terkelola dengan baik, publik patut bertanya: di mana fungsi pengawasan dan akuntabilitas selama ini?
Topik:
