BREAKINGNEWS

Skandal Koasuransi Jasindo: Kelebihan Bayar Rp2,86 M, Salah Hitung hingga Piutang Fiktif

Skandal Koasuransi Jasindo: Kelebihan Bayar Rp2,86 M, Salah Hitung hingga Piutang Fiktif
Jasindo (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar carut-marut pengelolaan premi koasuransi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Dalam laporan resmi yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (22/3/2026), BPK menemukan kelebihan pembayaran hingga miliaran rupiah akibat tata kelola yang dinilai jauh dari memadai.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 10/LHP/XX/5/2024 tertanggal 22 Mei 2024, yang mengaudit pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi Jasindo tahun buku 2021, 2022, hingga Semester I 2023.

Dalam laporan itu, BPK secara tegas menyatakan:

“Pengelolaan utang premi koasuransi PT Jasindo belum memadai dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp2.869.735.225,00.”

Praktik koasuransi yang seharusnya menjadi mekanisme berbagi risiko justru menjadi sumber masalah. BPK mengungkap bahwa Jasindo mencatat utang premi tanpa perhitungan akurat, bahkan tetap melakukan pembayaran meski data dasar tidak valid.

Lebih jauh, BPK menemukan adanya kekacauan pencatatan antara premi masuk dan keluar. Dalam sejumlah kasus, nilai utang premi koasuransi keluar justru lebih besar dibandingkan piutang premi yang diterima (JP masuk).

“Hasil pemeriksaan atas uji petik menunjukkan terdapat ratusan polis dengan nilai pencatatan tidak akurat dan lebih kecil dibandingkan data pembanding,” tulis BPK.

Tak hanya itu, kesalahan perhitungan juga memicu potensi pembengkakan laporan keuangan. BPK mencatat:

Overstated pendapatan premi JP masuk minimal Rp387,25 juta
Understated utang premi koasuransi keluar minimal Rp49,9 juta

Situasi ini mengindikasikan laporan keuangan Jasindo berpotensi tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

BPK juga menyoroti akar masalah yang dinilai sistemik. Mulai dari lemahnya pengawasan direksi, buruknya koordinasi antar unit, hingga kelalaian underwriter dalam menginput data premi.

“Direktur Keuangan dan Investasi kurang efektif dalam pembinaan dan pengawasan monitoring pengelolaan koasuransi,” tegas BPK.

Selain itu, unit terkait seperti investasi, operasional, hingga treasury dinilai tidak optimal dalam memastikan akurasi pelaporan dan pencatatan utang-piutang. Bahkan, fungsi pengawasan internal dinilai gagal mendeteksi kesalahan sejak awal.

Ironisnya, manajemen Jasindo mengakui adanya kekeliruan tersebut. Dalam klarifikasinya, direksi menyebut kesalahan terjadi akibat perbedaan perhitungan nilai joint placement. Namun, pengakuan itu tak menghapus fakta bahwa kerugian telah terjadi.

Sebagai tindak lanjut, Jasindo disebut akan melakukan rekonsiliasi dan pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp2,86 miliar, serta pembenahan sistem pencatatan melalui penerbitan endorsement.

BPK pun memberikan rekomendasi keras kepada direksi Jasindo untuk segera membenahi tata kelola, memperketat pengawasan, serta memastikan seluruh proses pencatatan premi dilakukan secara akurat dan transparan.

Temuan ini mempertegas bahwa persoalan di tubuh BUMN asuransi tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi lemahnya sistem pengendalian internal yang berisiko merugikan keuangan negara.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru