Lampu Terang KPK Redup di Hari Raya: Dugaan “Fasilitas Mudik Eksklusif” dan Lorong Gelap Diskresi
.webp)
Jakarta, MI - Publik dikejutkan dengan kabar hilangnya mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan yang diketahui sejak Kamis malam (19/3/2026).
Informasi awal justru beredar bukan dari otoritas resmi, melainkan dari pihak eksternal, termasuk istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Silvia Harefa.
Situasi ini memantik tanda tanya besar: apakah telah terjadi standar ganda dalam kebijakan penahanan?
Fenomena yang muncul memperlihatkan disparitas mencolok. Di satu sisi, penahanan rutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap dilakukan secara tegas terhadap sejumlah tersangka.
Namun di sisi lain, publik menyaksikan adanya pengalihan mendadak menjadi tahanan rumah terhadap figur tertentu—tanpa penjelasan objektif yang transparan sejak awal.
Klarifikasi KPK yang terkesan “menyusul” setelah publik mempertanyakan keberadaan Yaqut dinilai sebagai bentuk komunikasi krisis yang buruk. Lembaga antikorupsi seharusnya bekerja di bawah lampu terang transparansi, bukan dalam lorong gelap diskresi.
“Publik hari ini disuguhkan fenomena disparitas peralihan penahanan yang mencolok. Di satu sisi, terlihat penahanan rutan KPK dilakukan dengan tegas pada tersangka tertentu, namun di sisi lain muncul kebijakan pengalihan ‘tahanan rumah’ dadakan tanpa penjelasan objektif yang mendahuluinya,” ujar Azmi Syahputra kepada Monitorindonesia.com, Minggu (22/3/2026).
Menurutnya, jika alasan kesehatan atau kemanusiaan menjadi dasar, parameter objektifnya harus disampaikan secara proaktif agar tidak menimbulkan persepsi adanya intervensi atau kekuatan tertentu di balik keputusan tersebut.
“Lembaga antikorupsi seharusnya bekerja di bawah lampu terang, bukan di lorong gelap diskresi. Jika ada alasan kesehatan sekalipun atau alasan kemanusiaan yang mendasar, sampaikan parameter objektifnya secara terbuka,” tegasnya.
Pimpinan KPK diingatkan bahwa akuntabilitas dan prinsip persamaan di hadapan hukum bukan sekadar jargon. Perlakuan khusus tanpa transparansi—baik dengan alasan medis, hukum, maupun kemanusiaan—berpotensi melahirkan kecurigaan publik terhadap adanya impunitas terselubung.
“Kenapa pengalihan ini diputuskan tepat sebelum libur panjang Lebaran? Hal ini dapat menciptakan kesan adanya ‘fasilitas mudik eksklusif’ bagi pihak tertentu,” lanjut Azmi.
Secara hukum, Pasal 108 KUHAP memang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk mengalihkan jenis penahanan. Namun, kewenangan itu mensyaratkan alasan yang jelas, adanya jaminan, serta kepastian bahwa tersangka tidak akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
“Pertanyaannya, apa urgensi mendesaknya? Jika tersangka dalam kondisi sehat dan tidak ada ancaman keselamatan di rutan, maka pengalihan ini berpotensi dianggap sebagai kebijakan istimewa,” katanya.
Ia juga menyoroti dugaan penggunaan momentum saat perhatian publik terpecah oleh mudik dan Lebaran sebagai taktik klasik dalam praktik hukum.
“Penggunaan celah prosedural saat perhatian publik melemah adalah bentuk strategic timing in legal action. Ini terkesan sebagai upaya menghindari uji publik,” ujarnya.
Terkait klaim “pengawasan melekat” oleh KPK, Azmi meminta penjelasan teknis yang rinci.
“Apakah ada wajib lapor rutin, pengawasan fisik 24 jam, pemantauan virtual, atau penggunaan gelang elektronik? Jika tidak, maka istilah pengawasan melekat itu hanya janji normatif,” kritiknya.
Atas polemik ini, ia mendesak KPK untuk melakukan audit internal dan menyampaikan penjelasan terbuka kepada publik.
“Kita membutuhkan KPK yang berani terbuka sejak awal, bukan yang sekadar memberikan klarifikasi setelah polemik terjadi. Tanpa verifikasi independen, status tahanan rumah akan terus dianggap sebagai ‘fasilitas mewah’ bagi kalangan tertentu,” pungkas Azmi.
Menurutnya, kepastian hukum adalah hak setiap warga negara, dan transparansi adalah kewajiban mutlak setiap lembaga penegak hukum.
Topik:
