BREAKINGNEWS

BPK Ungkap Skandal Biaya Akuisisi Jasindo: Kelebihan Bayar Rp127,88 M, Komisi Dibayar Sebelum Premi Masuk

BPK Ungkap Skandal Biaya Akuisisi Jasindo: Kelebihan Bayar Rp127,88 M, Komisi Dibayar Sebelum Premi Masuk
Jasindo (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan serius dalam pengelolaan biaya akuisisi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang berpotensi merugikan perusahaan hingga ratusan miliar rupiah.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (22/3/2026), dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 10/LHP/XX/5/2024 tertanggal 22 Mei 2024, BPK menemukan berbagai penyimpangan dalam tata kelola akuisisi bisnis asuransi periode 2021, 2022, dan 2023 (semester I).

BPK secara tegas menyebut, “terdapat kelebihan pembayaran biaya akuisisi sebesar Rp127.881.291,62” dari 20 nota premi. Temuan ini menunjukkan adanya pembengkakan biaya yang melampaui batas maksimal yang seharusnya.

Tak hanya itu, praktik pembayaran komisi juga dinilai bermasalah. Dalam laporannya, BPK mengungkap, “pembayaran komisi kepada agen/broker mendahului penerimaan premi, bahkan dibayarkan penuh (100%) pada cicilan pertama.” Kondisi ini dinilai berisiko tinggi terhadap arus kas dan membuka celah penyimpangan.

Lebih jauh, BPK mencatat bahwa selama periode 2021–2023, Jasindo mengeluarkan biaya akuisisi dalam jumlah fantastis, yakni:

Tahun 2021: Rp239,33 miliar
Tahun 2022: Rp151,01 miliar
Tahun 2023 (Semester I): Rp51,39 miliar

Namun ironisnya, pengeluaran besar tersebut tidak dibarengi dengan pengaturan limit kewenangan yang jelas di level Direksi.

BPK menyoroti, “Direksi kurang cermat dalam menetapkan ketentuan batas limit wewenang akseptasi dan biaya akuisisi pada level Direksi.” Bahkan, dalam praktiknya, pengendalian internal disebut tidak berjalan efektif.

Selain itu, ditemukan pula ketidaktertiban administrasi oleh pihak underwriter, termasuk kesalahan input rate diskon dan akumulasi polis yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini memperparah potensi kebocoran keuangan perusahaan.

Akibat berbagai permasalahan tersebut, BPK menyimpulkan adanya:

Ketidakefektifan pengendalian biaya akuisisi
Pembayaran komisi yang tidak sesuai prinsip kehati-hatian
Kelebihan bayar signifikan
Lemahnya pengawasan manajemen

Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan Direksi Jasindo untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh. Salah satu poin krusial adalah menginstruksikan pengembalian kelebihan pembayaran.

BPK menegaskan, “Group IRP agar menagihkan kelebihan pembayaran biaya akuisisi sebesar Rp127.881.291,62 dan menyetorkannya ke kas perusahaan.”

Temuan ini mempertegas adanya persoalan serius dalam tata kelola keuangan Jasindo, yang tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga berpotensi berdampak pada kesehatan finansial perusahaan jika tidak segera dibenahi.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK Ungkap Skandal Biaya Akuisisi Jasindo: Kelebihan Bayar R | Monitor Indonesia