Tahanan “Fleksibel” Yaqut: KPK Diuji di Tengah Sensitivitas Idulfitri
-(foto:-dok-mi/aswan).webp)
Jakarta, MI - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah memantik tanda tanya publik.
KPK resmi mengalihkan status penahanan Yaqut dari rumah tahanan ke tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Keputusan ini diambil setelah penyidik mengabulkan permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengalihan tersebut bersifat sementara dan telah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menyebut langkah itu mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 108.
Namun, KPK memilih tidak mengungkap alasan spesifik di balik permintaan keluarga, termasuk apakah faktor mendekati Idulfitri menjadi pertimbangan utama. Minimnya transparansi ini memicu persepsi publik soal potensi perlakuan berbeda terhadap tersangka kasus korupsi kelas kakap.
Yaqut sendiri bukan satu-satunya tersangka. KPK juga menjerat eks Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
Kasus ini berakar dari dugaan penyimpangan dalam distribusi tambahan kuota haji Indonesia. Secara resmi, Indonesia memperoleh tambahan 20 ribu kuota untuk mempercepat antrean jamaah. Regulasi mengatur pembagian sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun dalam praktiknya, pembagian diduga menyimpang drastis. Kuota justru dibagi rata—masing-masing 50 persen—yang membuka ruang keuntungan bagi pihak tertentu dan merugikan kepentingan publik yang telah lama mengantre.
Sejumlah pejabat Kementerian Agama telah diperiksa. Bahkan, pelaku usaha travel umrah turut dimintai keterangan, termasuk dai Khalid Basalamah, sebagai bagian dari pendalaman alur distribusi kuota.
Di satu sisi, KPK bersikeras bahwa pengalihan penahanan adalah hak tersangka yang diatur undang-undang. Namun di sisi lain, publik melihat adanya celah “kelonggaran” yang kerap muncul dalam kasus-kasus besar terutama saat momentum sosial dan keagamaan ikut bermain.
Kini, sorotan tak lagi hanya pada dugaan korupsi kuota haji, tetapi juga pada konsistensi KPK menjaga jarak dari kompromi. Sebab, dalam perang melawan korupsi, persepsi publik seringkali sama pentingnya dengan putusan pengadilan.
Topik:
