BPK Bongkar Borok Jasindo
.webp)
Jakarta, MI - Audit Badan Pemeriksa Keuangan membuka tabir persoalan serius di tubuh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
Adanya 21 temuan dalam laporan resmi justru mengarah pada kerusakan sistemik dari operasional inti hingga tata kelola manajemen yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam skala besar.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 10/LHP/XX/5/2024 tertanggal 22 Mei 2024, BPK mencatat berbagai penyimpangan yang saling berkaitan dan membentuk pola kegagalan menyeluruh.
Dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com menunjukkan, masalah di Jasindo tidak berdiri sendiri, melainkan mencerminkan lemahnya kontrol internal dan rendahnya kepatuhan terhadap aturan.
Alih-alih berfungsi sebagai perusahaan asuransi yang mengedepankan manajemen risiko, Jasindo justru menghadapi persoalan pada hampir seluruh lini bisnisnya.
Di sektor operasional inti, BPK menemukan ketidaktertiban dalam proses recovery subrogasi, renegosiasi dengan puluhan mitra yang tak tercatat rapi, hingga pengelolaan klaim yang dinilai belum optimal dan berisiko merugikan nasabah.
Tak hanya itu, aset bernilai ratusan miliar rupiah tercatat tidak dimanfaatkan secara maksimal, sementara pengelolaan utang premi hingga kas kredit sementara berjalan tanpa kepatuhan terhadap pedoman internal.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa fungsi dasar perusahaan asuransi mulai dari penjaminan hingga pelayanan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Di sisi lain, audit juga menyoroti kebijakan internal yang mengundang tanda tanya. Mulai dari pinjaman miliaran rupiah kepada yayasan karyawan hingga kelebihan pembayaran manfaat purna jabatan direksi dan komisaris.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya masalah akuntabilitas dalam pengelolaan dana perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan internal manajemen.
Masalah serupa juga menjalar ke unit syariah dan anak usaha. Di Jasindo Syariah, tidak adanya pengaturan limit akseptasi hingga kekosongan jabatan strategis menunjukkan lemahnya tata kelola.
Sementara di anak usaha PT Mitracipta Polasarana, BPK menemukan pengawasan proyek yang lemah, pendapatan tidak optimal, hingga kekurangan pembayaran pajak.
BPK menegaskan, keseluruhan temuan tersebut mengindikasikan kelemahan signifikan dalam sistem pengendalian internal serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Dengan kata lain, persoalan di Jasindo bukan insidental, melainkan telah mengakar.
Ironisnya, di tengah luasnya temuan audit, langkah penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terbatas. Sejauh ini, KPK baru menangani dua perkara: dugaan korupsi pembayaran komisi senilai sekitar Rp36 miliar dan kasus komisi asuransi kapal PT Pelni sekitar Rp9 miliar.
Sementara satu perkara lain terkait kegiatan fiktif senilai Rp38 miliar memang telah berkekuatan hukum tetap, namun hanya menyeret dua terdakwa, meski dalam putusan disebut adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana.
Kondisi ini memunculkan kesan penanganan yang parsial dan belum menyentuh keseluruhan potensi penyimpangan yang diungkap dalam audit.
Sorotan Pakar: Potensi “Under-Enforcement”
Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno, Kurnia Zakaria, menilai temuan BPK semestinya menjadi pintu masuk untuk pengembangan perkara yang lebih luas.
Menurutnya, banyaknya temuan dengan pola serupa menunjukkan indikasi kuat adanya praktik yang berulang dan terstruktur. Ia mengingatkan adanya potensi “under-enforcement” jika penegakan hukum tidak dilakukan secara komprehensif.
“Jangan sampai publik melihat ada pembiaran. Dengan temuan sebesar itu, seharusnya penegakan hukum bisa diperluas,” ujarnya.
Kurnia juga mengingatkan risiko serius jika temuan tersebut tidak ditindaklanjuti secara menyeluruh, mulai dari tidak pulihnya kerugian negara hingga terbukanya peluang praktik serupa terulang di masa depan.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasus Jasindo kini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemberantasan korupsi. Dengan indikasi masalah struktural yang luas, publik menanti langkah konkret: apakah penyidikan akan diperluas, siapa saja aktor yang bertanggung jawab, dan mengapa sebagian besar temuan belum tersentuh proses hukum.
Jika tidak ada perkembangan signifikan, laporan BPK berisiko hanya menjadi arsip administratif tanpa konsekuensi hukum. Di tengah besarnya potensi kerugian negara, pertanyaan yang tersisa kian tajam apakah persoalan di Jasindo sekadar belum tuntas diusut, atau justru belum sepenuhnya berani dibongkar?
Topik:
