KPK Dituding Tebang Pilih, Penahanan Yaqut Dialihkan Diam-Diam
.webp)
Jakarta, MI - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah memantik gelombang kritik keras.
Langkah yang dinilai tak lazim ini bahkan disebut sebagai preseden buruk yang bisa merusak kredibilitas lembaga antirasuah.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan kekecewaannya atas keputusan KPK yang dinilai dilakukan tanpa transparansi.
Ia menilai pengalihan penahanan tersebut sebagai tindakan yang janggal dan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik.
Menurut Boyamin, sejak KPK berdiri, belum pernah ada kebijakan penangguhan penahanan dalam perkara korupsi yang ditangani lembaga tersebut.
Karena itu, keputusan terhadap Yaqut disebut sebagai “rekor” yang justru mencederai konsistensi penegakan hukum.
Ia juga menyoroti proses pengalihan yang dilakukan secara tertutup. Minimnya keterbukaan ini dinilai memperkuat kesan adanya perlakuan khusus terhadap tersangka tertentu. “Ini berbahaya karena membuka ruang diskriminasi,” tegasnya, Senin (23/3/2026).
Lebih jauh, Boyamin mengingatkan bahwa kebijakan tersebut bisa menjadi pintu masuk bagi tersangka lain untuk mengajukan tuntutan serupa.
Jika dibiarkan, hal ini dikhawatirkan akan melemahkan sistem penahanan yang selama ini menjadi salah satu instrumen penting dalam penanganan perkara korupsi.
Atas dasar itu, ia mendesak KPK untuk segera mengembalikan status penahanan Yaqut seperti semula. Selain itu, Dewan Pengawas KPK juga diminta turun tangan menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran kode etik dalam keputusan tersebut.
Tak berhenti di situ, MAKI memastikan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas apa yang mereka nilai sebagai sikap tidak serius dan tidak profesional dalam penanganan perkara.
Kontroversi ini kembali menguji konsistensi KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi. Di tengah sorotan publik, transparansi dan kesetaraan hukum menjadi taruhan utama yang kini dipertanyakan.
Topik:
