Borok Pengelolaan Aset Jasindo: Rp651,4 M Tak Optimal, Dikuasai Pihak Lain hingga Terbengkalai
.webp)
Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menguliti carut-marut pengelolaan aset PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang dinilai jauh dari optimal.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 10/LHP/XX/5/2024 tertanggal 22 Mei 2024, BPK menemukan aset tanah dan bangunan senilai Rp651.457.443.790,00 bermasalah—mulai dari dikuasai pihak ketiga hingga mangkrak tak termanfaatkan.
“Pengelolaan dan pendayagunaan aset tanah dan bangunan PT Jasindo sebesar Rp651.457.443.790,00 belum optimal,” demikian kutipan BPK sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (23/3/2026).
Tak hanya itu, BPK juga mengungkap adanya aset bernilai jumbo yang justru berada di bawah kendali pihak lain. Setidaknya empat aset dengan nilai Rp29,796 miliar tercatat dikuasai pihak ketiga tanpa kejelasan penyelesaian.
Aset Dikuasai Pihak Lain, Negara Berpotensi Rugi
BPK menyoroti sejumlah aset strategis di Jakarta hingga Jayapura yang bermasalah:
Gedung di Jl. Cengkeh No.1 Jakarta Barat sebagian dikuasai pihak lain tanpa izin
Rumah dinas di Jl. Mampang Prapatan VIII, Jakarta Selatan ditempati pensiunan tanpa pembayaran sewa
Rumah dinas di Jakarta Pusat bahkan ditempati pihak luar tanpa persetujuan
Aset di Argakasa, Jayapura dikuasai pihak lain tanpa kejelasan hukum
Kondisi ini diperparah dengan lemahnya pengamanan aset. BPK mencatat, dalam sejumlah kasus, Jasindo tidak tegas melakukan pengosongan, bahkan cenderung membiarkan penguasaan oleh pihak ketiga berlarut-larut.
“PT Asuransi Jasindo tidak dapat memanfaatkan aset dan berisiko kehilangan aset tetap yang dikuasai pihak lain,” tegas BPK.
Puluhan Aset Menganggur, Potensi Pendapatan Hilang
Temuan lainnya tak kalah mencengangkan. BPK menemukan 31 aset idle (tidak digunakan) dengan total nilai mencapai Rp622,2 miliar. Aset-aset ini tersebar di berbagai kota seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Makassar hingga Jayapura.
Alih-alih menghasilkan pendapatan, aset tersebut justru terbengkalai. Beberapa bahkan dalam kondisi rusak dan tidak layak pakai.
“Kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan atas aset idle yang belum didayagunakan,” tulis BPK dalam laporannya.
Ironisnya, upaya optimalisasi aset dinilai setengah hati. Proses kerja sama dengan pihak ketiga berjalan lambat, tanpa strategi pemasaran yang jelas, bahkan ada aset yang tidak pernah ditawarkan secara terbuka.
Manajemen Dinilai Lalai
BPK secara tegas menyebut persoalan ini terjadi akibat lemahnya kinerja manajemen.
“Direksi belum optimal melakukan upaya penyelesaian aset yang dikuasai pihak lain dan meningkatkan pendayagunaan aset,” ungkap BPK.
Selain itu, fungsi pengawasan internal juga disorot. Group Head General Affairs dan Plt Head of Management Asset dinilai belum optimal menjalankan tugas dalam pengelolaan aset perusahaan.
Rekomendasi Tegas BPK
Atas temuan tersebut, BPK mendesak manajemen Jasindo untuk segera berbenah:
Mengambil langkah konkret merebut kembali aset yang dikuasai pihak lain
Mengoptimalkan pemanfaatan aset agar menghasilkan pendapatan
Memperkuat pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan aset
“BPK merekomendasikan agar Direksi PT Jasindo melakukan upaya optimal dalam meningkatkan pendayagunaan aset,” tegas laporan tersebut.
Temuan ini menjadi alarm keras bagi BUMN sektor asuransi tersebut. Di tengah tekanan kinerja keuangan, pembiaran aset bernilai ratusan miliar rupiah justru berpotensi memperdalam kerugian negara. Jika tak segera dibenahi, bukan hanya potensi pendapatan yang hilang—tetapi juga aset negara yang bisa lenyap secara perlahan.
Topik:
