Amburadul Pengelolaan Piutang Jasindo, Rp47,4 M Nganggur Bertahun-tahun!
.webp)
Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar praktik pengelolaan piutang premi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang dinilai semrawut, tak transparan, dan berlarut-larut tanpa penyelesaian jelas.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 10/LHP/XX/5/2024 tertanggal 22 Mei 2024.
Dalam laporan tersebut, BPK secara tegas menyoroti praktik pencatatan penerimaan premi yang tidak tertib hingga menyebabkan penumpukan saldo Piutang Premi Dalam Penyelesaian (PPDP) dalam jumlah fantastis.
“Saldo PPDP diketahui mencapai Rp47.420.220.571,01 dan berasal dari transaksi sejak tahun 2009 sampai dengan 2023,” tulis BPK sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (23/3/2026).
Skema Pencatatan Kacau, Premi Tidak Jelas Tertanggungnya
BPK mengungkap, dalam praktiknya Jasindo kerap menerima pembayaran premi tanpa kejelasan identitas tertanggung. Dana tersebut kemudian dicatat sementara sebagai piutang dalam akun PPDP.
Alih-alih segera ditelusuri, transaksi tersebut justru dibiarkan menggantung bertahun-tahun tanpa kepastian.
“Tidak semua transaksi penerimaan premi dapat ditelusuri ke nomor polis dan nama tertanggung,” ungkap BPK.
Lebih parah lagi, pencatatan tersebut justru menempatkan penerimaan di sisi kredit, sehingga memperbesar akun piutang yang seharusnya tidak terjadi.
Nunggak Lebih dari Satu Dekade
Data BPK menunjukkan, saldo PPDP telah menumpuk sejak 2009 dan belum terselesaikan hingga kini. Bahkan, sebagian besar berasal dari periode 2009–2015 dengan nilai mencapai Rp2,35 triliun yang telah melampaui masa pertanggungan.
“PPDP terjadi sejak tahun 2009 dan sampai dengan saat ini belum dapat dilakukan penyelesaian,” tegas BPK.
Kondisi ini dinilai sangat janggal, mengingat rata-rata masa pertanggungan produk asuransi hanya satu tahun.
Bukti Tak Lengkap, Pembukuan Asal-asalan
BPK juga menemukan bahwa banyak transaksi premi tidak didukung bukti memadai. Bahkan, ada premi yang sudah berumur lebih dari 3 bulan tetap dicatat sebagai piutang operasional tanpa kejelasan status.
“Bukti-bukti atau pelunasan premi tidak ditemukan sampai akhir tutup tahun buku, dan telah berusia lebih dari 3 bulan,” tulis BPK.
Ironisnya, mekanisme pengawasan internal pun dinilai lemah. Koordinasi antar divisi—mulai dari Investment, Operational, hingga Accounting—tidak berjalan efektif.
Akar Masalah: Pengawasan Lemah dan Koordinasi Buruk
BPK mengidentifikasi sejumlah penyebab utama carut-marut ini, antara lain:
Lemahnya pengawasan Direktur Keuangan dan Investasi
Buruknya koordinasi antar unit kerja
Tidak adanya penyesuaian kebijakan dengan kondisi riil perusahaan
Akibatnya, saldo PPDP terus membengkak tanpa arah penyelesaian yang jelas.
Solusi Setengah Hati, Risiko Tetap Menganga
Manajemen Jasindo disebut berencana melakukan rekonsiliasi dan mempercepat settlement, termasuk mendorong pembayaran premi melalui virtual account.
Namun, BPK mengingatkan langkah tersebut belum cukup jika tidak disertai pembenahan sistemik.
Rekomendasi Tegas BPK
Atas temuan ini, BPK mengeluarkan rekomendasi keras kepada manajemen Jasindo:
“Direktur Keuangan dan Investasi agar lebih optimal dalam melakukan pengawasan atas penyelesaian saldo PPDP dan menyesuaikan ketentuan pencatatan dengan kondisi terkini perusahaan.”
Selain itu, direksi juga diminta:
Memperkuat koordinasi lintas unit
Melakukan rekonsiliasi menyeluruh
Menyelesaikan saldo PPDP yang sudah kadaluarsa
Alarm Bahaya Tata Kelola BUMN
Kasus ini menjadi alarm keras bagi tata kelola BUMN sektor asuransi. Nilai puluhan triliun yang mengendap tanpa kejelasan bukan hanya persoalan administrasi, melainkan indikasi lemahnya kontrol dan potensi risiko keuangan serius.
Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi merugikan negara dan merusak kredibilitas industri asuransi pelat merah.
Topik:
