BREAKINGNEWS

Skandal Kas Jasindo: Rp600 Juta Dipakai Bayar Pengacara, Ratusan Juta untuk Gathering Tanpa Aturan

Skandal Kas Jasindo: Rp600 Juta Dipakai Bayar Pengacara, Ratusan Juta untuk Gathering Tanpa Aturan
Jasindo (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menguliti praktik pengelolaan keuangan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang dinilai menyimpang dari aturan internal.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 10/LHP/XX/5/2024 tertanggal 22 Mei 2024, BPK menemukan penggunaan Kas Kredit Sementara yang janggal hingga ratusan miliar rupiah.

Data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (23/3/2026), mengungkap bahwa dana perusahaan justru digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai ketentuan, mulai dari pembayaran jasa pengacara hingga kegiatan gathering.

BPK secara tegas menyebut, “terdapat realisasi pembayaran dengan menggunakan Kas Kredit Sementara yang tidak sesuai pedoman perusahaan sebesar Rp660.295.000,00.”

Namun, temuan paling mencolok adalah penggunaan dana jumbo untuk kepentingan hukum. “Pembayaran jasa pengacara sebesar Rp600.000.000,00 dilakukan melalui mekanisme Kas Kredit Sementara,” tulis BPK dalam laporannya.

Dana fantastis itu diketahui digunakan untuk membayar kantor hukum terkait penanganan kasus dugaan korupsi asuransi pertanian di Jasindo. Ironisnya, mekanisme pencairan dana dinilai tidak sesuai aturan, termasuk penggunaan transaksi tunai dalam jumlah besar.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan pengeluaran untuk kegiatan internal yang tak kalah janggal.

“Terdapat realisasi pembayaran kegiatan gathering sebesar Rp60.295.000,00 yang tidak sesuai ketentuan,” lanjut BPK.

Kegiatan tersebut bahkan tidak melalui mekanisme pengadaan yang semestinya. Selain itu, tidak ditemukan persetujuan direksi serta pencatatan administrasi yang memadai.

Masalah semakin dalam ketika BPK menemukan adanya dana yang belum dipertanggungjawabkan melewati batas waktu.
“Terdapat realisasi pembayaran Kas Kredit Sementara belum dipertanggungjawabkan melebihi sepuluh hari kerja sebesar Rp291.045.000,00,” ungkap BPK.

Dari jumlah itu, sebesar Rp89 juta bahkan belum diselesaikan hingga pemeriksaan berakhir.

BPK menilai kondisi ini membuka celah besar penyimpangan. “Permasalahan tersebut mengakibatkan risiko penyimpangan penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan perusahaan,” tegas BPK.

Akar persoalan disebut berasal dari lemahnya pengawasan internal. Direksi hingga unit terkait dinilai tidak optimal dalam mengendalikan penggunaan kas. Bahkan, beberapa pihak disebut tidak memedomani aturan yang berlaku.

Atas temuan tersebut, BPK mendesak perombakan serius di tubuh Jasindo.

BPK merekomendasikan agar direksi:

Memperketat pengawasan pengelolaan Kas Kredit Sementara
Menginstruksikan unit terkait agar mematuhi pedoman perusahaan
Meningkatkan pengendalian dan monitoring atas persetujuan penggunaan dana

Temuan ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola di BUMN sektor asuransi. Dengan nilai penyimpangan yang mencapai ratusan miliar rupiah, sorotan terhadap akuntabilitas Jasindo dipastikan kian tajam.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru