Kacau Balau Klaim Jasindo: Lewat Batas, Tak Terkontrol, hingga Rugikan Negara
.webp)
Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menguliti sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan klaim PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 10/LHP/XX/5/2024 tertanggal 22 Mei 2024, yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (23/3/2026).
Dalam laporan tersebut, BPK menegaskan bahwa pengelolaan klaim Jasindo periode 2021 hingga Semester I 2023 masih jauh dari optimal dan sarat kelemahan mendasar.
“Hasil pemeriksaan secara uji petik menunjukkan permasalahan dalam pengelolaan klaim,” tulis BPK dalam LHP.
Klaim Tak Terkontrol, Aturan Limit Amburadul
BPK menemukan bahwa perusahaan belum mengatur limit kewenangan penyelesaian klaim secara memadai, khususnya pada sejumlah lini bisnis penting.
“Pengaturan limit kewenangan untuk COB Asuransi Keuangan tidak diatur pada sebagian COB seperti Asuransi Pengangkutan, Aviation dan lainnya,” tegas BPK.
Kondisi ini membuka celah pengambilan keputusan yang tidak terkontrol dan berpotensi menimbulkan risiko keuangan serius.
Registrasi Klaim Molor, Lewati Batas Waktu
Tak hanya itu, proses registrasi klaim juga bermasalah. BPK mencatat ratusan klaim didaftarkan melewati batas maksimal tiga hari kerja.
“Terdapat 44.160 registrasi klaim dengan keterlambatan antara empat hari sampai 819 hari setelah laporan klaim diterima,” ungkap BPK.
Keterlambatan ini dipicu oleh lemahnya administrasi, kekurangan SDM, hingga dokumen yang tidak lengkap.
Pembayaran Klaim Ngaret Parah
Masalah makin parah pada tahap pembayaran. BPK menemukan ribuan klaim dibayar jauh melampaui batas waktu yang ditetapkan.
Untuk produk asuransi umum, pembayaran yang seharusnya maksimal 30 hari justru molor hingga ratusan hari.
“Pembayaran klaim dilakukan antara 31 sampai 797 hari setelah diterbitkan LPK,” tulis BPK.
Sementara pada program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), pembayaran juga melampaui batas 14 hari, bahkan hingga 548 hari.
Data Polis Tak Akurat, Klaim Bermasalah
BPK juga menemukan ketidaksesuaian data polis AUTP akibat tidak dilakukan koreksi (endorsement), sehingga muncul klaim di luar periode pertanggungan.
“Perubahan masa tanam tidak diikuti endorsement polis, sehingga terjadi klaim di luar jangka waktu pertanggungan,” ungkap BPK.
Akibatnya, validitas klaim dipertanyakan dan membuka potensi kerugian.
Risiko Serius: Dari Fraud hingga Tekanan OJK
BPK memperingatkan, berbagai kelemahan ini bukan sekadar administratif, tetapi berpotensi berdampak luas.
“Permasalahan tersebut mengakibatkan risiko penyimpangan dalam penyelesaian klaim serta potensi sanksi administratif dari OJK,” tegas BPK.
Selain itu, keterlambatan pembayaran juga berisiko menurunkan reputasi perusahaan dan merugikan hak tertanggung.
Direksi Dinilai Lalai, Pengawasan Lemah
BPK secara tegas menyebut akar masalah berasal dari lemahnya pengawasan dan kebijakan internal.
“Direksi kurang cermat dalam menetapkan limit penyelesaian klaim serta belum optimal dalam pembinaan dan pengawasan,” tulis BPK.
Koordinasi antar unit, termasuk kantor cabang dan grup klaim, juga dinilai tidak berjalan efektif.
BPK Keluarkan Rekomendasi Keras
Atas temuan tersebut, BPK mendesak manajemen Jasindo segera berbenah total.
Rekomendasi BPK antara lain:
Memperbarui Surat Keputusan Direksi terkait limit kewenangan klaim
Memperketat pengawasan proses klaim
Meningkatkan koordinasi antar unit dan kantor cabang
Memastikan registrasi dan pembayaran klaim sesuai ketentuan
“BPK merekomendasikan agar Direksi memperbaiki sistem dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” demikian isi LHP.
Temuan ini mempertegas bahwa persoalan di tubuh Jasindo bukan sekadar teknis, melainkan menyangkut tata kelola yang rapuh. Tanpa perbaikan menyeluruh, risiko kerugian negara dan krisis kepercayaan publik tinggal menunggu waktu.
Topik:
