BREAKINGNEWS

Pinjaman Jasindo ke YKK Bermasalah, Beban Rp5,78 M Tak Semestinya

Pinjaman Jasindo ke YKK Bermasalah, Beban Rp5,78 M Tak Semestinya
Jasindo (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Temuan serius diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan, BPK menyoroti pemberian pinjaman sebesar Rp6 miliar kepada Yayasan Kesejahteraan Karyawan (YKK) Jasindo yang dinilai bermasalah dan menyimpang dari ketentuan.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (23/3/2026), temuan tersebut tertuang dalam LHP Nomor 10/LHP/XX/5/2024 tertanggal 22 Mei 2024.

BPK mengungkap bahwa pinjaman tersebut tidak sekadar soal administrasi, tetapi berdampak sistemik terhadap beban keuangan yayasan dan berpotensi melanggar aturan internal perusahaan.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan pertanggungjawaban pemberian dan penerimaan pinjaman sebesar Rp6.000.000.000,00 tidak memadai,” tulis BPK dalam laporannya.

Lebih jauh, BPK menegaskan bahwa YKK justru menanggung beban yang seharusnya tidak menjadi kewajibannya.

“YKK menanggung beban pinjaman yang tidak seharusnya sebesar Rp5.782.528.309,00,” ungkap BPK.

Tak hanya itu, praktik pemberian pinjaman ini juga dinilai menabrak aturan dasar perusahaan. BPK secara tegas menyebut adanya pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan tata kelola keuangan.

“Direksi tidak memedomani ketentuan pemberian pinjaman sesuai Anggaran Dasar PT Jasindo dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan,” tegas BPK.

“Pengurus YKK tidak memedomani ketentuan pemberian pinjaman sesuai Anggaran Dasar YKK dan Rencana Kerja Anggaran Yayasan,” lanjutnya.

Temuan ini juga berkaitan dengan skema lebih besar, yakni pengalihan kewajiban pembayaran fasilitas kesehatan pensiunan dari Jasindo ke YKK.

Dalam praktiknya, dana pinjaman justru digunakan untuk membayar kewajiban yang semestinya menjadi tanggung jawab perusahaan.

BPK menilai kondisi tersebut sebagai indikasi kuat tata kelola yang lemah, bahkan mengarah pada penyimpangan kebijakan keuangan.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan langkah tegas kepada Direksi Jasindo, antara lain melakukan koordinasi dengan holding IFG, memperketat pengawasan pinjaman, hingga melaporkan perkembangan penyelesaian kepada komisaris.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola di tubuh Jasindo, sekaligus menjadi alarm keras bagi pengawasan BUMN sektor asuransi agar tidak lagi membebani entitas lain melalui kebijakan yang menyimpang.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Pinjaman Jasindo ke YKK Bermasalah, Beban Rp5,78 M Tak Semes | Monitor Indonesia