Dugaan “Bancakan” Premi Direksi Jasindo: Rp2,1 M Melenceng dari Aturan BUMN
.webp)
Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap praktik bermasalah dalam pembayaran asuransi purna jabatan bagi Direksi dan Dewan Komisaris PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang nilainya mencapai miliaran rupiah dan dinilai melanggar ketentuan Menteri BUMN.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 10/LHP/XX/5/2024 tertanggal 22 Mei 2024 yang mengaudit pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi Jasindo tahun buku 2021, 2022, hingga Semester I 2023.
Dalam laporannya, BPK secara tegas menyebut adanya kelebihan pembayaran premi asuransi purna jabatan yang tidak sesuai aturan.
“Realisasi pembayaran asuransi purna jabatan Direksi dan Dewan Komisaris PT Jasindo Tahun 2021 dan 2022 melebihi ketentuan dalam Peraturan Menteri BUMN sebesar Rp2.108.878.055,44,” tulis BPK dalam dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (23/3/2026).
Skema Pembayaran Diakali, BPJS Diabaikan
BPK menemukan bahwa perhitungan premi tidak sepenuhnya mengikuti regulasi. Perusahaan menggunakan skema internal yang memasukkan komponen tunjangan perumahan, namun mengabaikan komponen iuran BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya menjadi bagian dari perhitungan.
Akibatnya, nilai premi yang dibayarkan melonjak jauh di atas batas maksimal yang diperbolehkan dalam aturan Menteri BUMN.
Lebih jauh, BPK menyoroti bahwa ketidaksesuaian ini terjadi karena lemahnya kontrol internal dan dominasi kebijakan direksi.
“Direksi PT Jasindo kurang cermat memedomani ketentuan yang berlaku dalam menyusun ketentuan internal perusahaan tentang pembayaran asuransi purna jabatan,” tegas BPK.
Pengawasan Lumpuh, Komisaris Dinilai Pasif
Tak hanya direksi, Dewan Komisaris juga ikut disorot. BPK menilai fungsi pengawasan nyaris tidak berjalan dalam praktik pembayaran premi jumbo tersebut.
“Dewan Komisaris kurang efektif dalam melakukan pengawasan atas pengelolaan asuransi purna jabatan Direksi dan Dewan Komisaris,” bunyi temuan BPK.
Selain itu, Group Head SDM juga dinilai lalai karena tidak memastikan perhitungan premi sesuai ketentuan yang berlaku.
Negara Dirugikan, Sistem Dibiarkan Longgar
BPK menegaskan, penyimpangan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan mencerminkan tata kelola yang lemah dan berpotensi merugikan keuangan perusahaan negara.
Total kelebihan pembayaran yang mencapai Rp2,1 miliar terjadi pada sejumlah pejabat, baik Direksi maupun Komisaris, sepanjang 2021–2022.
BPK Perintahkan Perbaikan dan Pengembalian Dana
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan langkah tegas kepada manajemen Jasindo:
Segera memperbaiki aturan internal agar selaras dengan ketentuan Menteri BUMN
Meningkatkan pengawasan oleh Direksi dan Dewan Komisaris
Memerintahkan pengembalian kelebihan pembayaran premi sebesar Rp2,1 miliar
Menertibkan perhitungan premi ke depan agar tidak lagi menyimpang
“Direksi agar menyetorkan pengembalian atas kelebihan pembayaran asuransi purna jabatan sebesar Rp2.108.878.055,44,” tegas BPK dalam rekomendasinya.
Indikasi Masalah Sistemik
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola di tubuh BUMN sektor asuransi. Temuan BPK menunjukkan adanya pola kelemahan sistemik—mulai dari regulasi internal yang longgar, perhitungan yang dimanipulasi, hingga pengawasan yang tidak berjalan.
Jika tidak segera dibenahi, praktik semacam ini berpotensi terus berulang dan menjadi “celah legal” untuk pemborosan keuangan perusahaan pelat merah.
Monitorindonesia.com akan terus menelusuri potensi temuan lain dalam LHP BPK ini.
Topik:
