BREAKINGNEWS

KPK Tegaskan Status Tahanan Rumah Yaqut Bukan Perlakuan Khusus

KPK Tegaskan Status Tahanan Rumah Yaqut Bukan Perlakuan Khusus
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok.MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah bukanlah bentuk pengistimewaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan bahwa setiap tersangka yang telah ditahan oleh lembaga antirasuah memiliki hak yang sama untuk mengajukan permohonan pengalihan penahanan, termasuk menjadi tahanan rumah.

"Permohonan (pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah) bisa disampaikan," kata Budi, dikutip Senin (23/3/2026). 

Budi menjelaskan bahwa setiap permohonan yang diajukan tidak serta-merta dikabulkan, melainkan akan melalui proses kajian terlebih dahulu oleh penyidik KPK.

Hal ini karena kewenangan terkait penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik.

"Selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik karena kewenangan penahanan ada pada penyidik," ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa pengalihan status penahanan Yaqut tidak berkaitan dengan faktor kesehatan.

Sebelumnya, keberadaan Yaqut sempat menjadi sorotan setelah tidak terlihat di Rumah Tahanan (Rutan) KPK saat momen Hari Raya Idulfitri. Kondisi ini memicu berbagai spekulasi di tengah publik.

Silvia Rinita Harefa, istri dari Immanuel Ebenezer yang menjenguk suaminya di rutan, mengungkapkan bahwa para tahanan sempat mempertanyakan keberadaan Yaqut.

"Tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," kata Silvia.

Ia juga menyebut bahwa kabar terkait tidak adanya Yaqut di Rutan KPK sejak Kamis (19/3/2026) telah diketahui oleh penghuni rutan lainnya.

"Semuanya tahu soal itu. Mereka bertanya-tanya, apalagi menjelang malam takbiran tidak mungkin ada pemeriksaan," ujarnya.

Keterangan tersebut memperkuat spekulasi sebelum akhirnya KPK memberikan klarifikasi resmi terkait pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah.

KPK menegaskan bahwa seluruh proses pengalihan penahanan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka tertentu.

Lembaga antirasuah juga memastikan bahwa pengawasan tetap dilakukan selama masa tahanan rumah, serta proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan.

Topik:

Albani Wijaya

Penulis

Video Terbaru

KPK: Status Tahanan Rumah Yaqut Bukan Perlakuan Khusus | Monitor Indonesia