Skandal Biaya Akuisisi Jasindo Syariah: Kelebihan Bayar Rp16,12 M, Sistem dan Direksi Disorot
.webp)
Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan serius dalam pengelolaan biaya akuisisi di PT Jasindo Syariah. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 10/LHP/XX/5/2024 tertanggal 22 Mei 2024, ditemukan kelebihan pembayaran biaya akuisisi yang mencapai Rp16.128.676,37.
Temuan tersebut sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (23/3/2026), menunjukkan adanya praktik yang tidak sesuai ketentuan, bahkan terjadi pada level direksi.
BPK secara tegas menyebut, “terdapat kelebihan pembayaran biaya akuisisi atas 40 nota polis sebesar Rp16.128.676,37”, yang melampaui batas maksimal sesuai ketentuan kelas bisnis (COB).
Tak hanya itu, audit juga menemukan bahwa PT Jasindo Syariah belum memiliki aturan baku terkait batas maksimal persentase biaya akuisisi di level direksi. Kondisi ini membuka celah pengambilan keputusan tanpa kontrol yang memadai.
Dalam laporannya, BPK mengungkap:
“Ketentuan tersebut tidak mengatur batasan persentase pemberian biaya akuisisi pada level Direksi sesuai wewenang akseptasi direksi.”
Praktiknya, direksi disebut memberikan komisi dan diskon premi tanpa batasan yang jelas, bahkan harus melalui persetujuan informal melalui memo internal.
Lebih jauh, BPK juga menyoroti lemahnya sistem internal perusahaan. Kesalahan perhitungan dalam aplikasi Star Syariah serta input data yang tidak diverifikasi menjadi pemicu utama membengkaknya biaya.
“Nilai persentase diskon yang diinput sudah sesuai limit, namun kelebihan komisi disebabkan kesalahan sistem dalam memperhitungkan nilai komisi serta kesalahan penginputan persentase komisi dan jumlah PPN,” tulis BPK.
Akibatnya, perusahaan menghadapi dua risiko besar:
Pemberian diskon dan komisi yang tidak sesuai ketentuan perusahaan.
Kerugian pendapatan underwriting yang signifikan.
BPK mencatat potensi kekurangan penerimaan underwriting sebesar Rp16,12 miliar, yang terdiri dari kelebihan diskon premi dan kelebihan pembayaran komisi.
Tak berhenti di situ, tanggung jawab juga diarahkan kepada jajaran manajemen. BPK menilai direksi lalai karena belum menetapkan kebijakan limit biaya akuisisi, sementara unit teknis dinilai tidak cermat dalam melakukan verifikasi.
Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan langkah tegas, antara lain:
Pengetatan verifikasi pembayaran biaya akuisisi sesuai ketentuan.
Penagihan kelebihan pembayaran Rp16,12 miliar untuk dikembalikan ke kas perusahaan.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola di tubuh Jasindo Group, sekaligus menjadi alarm keras bagi pengawasan sektor asuransi BUMN yang dinilai masih lemah.
Topik:
