PSHK Desak Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Diseret ke Peradilan Umum

Jakarta, MI – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendesak agar empat prajurit TNI yang menjadi tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.
Desakan ini didasarkan pada prinsip yurisdiksi fungsional yang menekankan bahwa penanganan perkara harus ditentukan oleh jenis tindak pidana, bukan status pelaku.
PSHK menilai bahwa tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis HAM tidak memiliki kaitan dengan tugas maupun fungsi kemiliteran.
"Kasus ini sepenuhnya adalah tindak pidana umum yang dilakukan oleh individu yang kebetulan berstatus anggota TNI," ujar keterangan PSHK dikutip, Senin (23/3/2026).
Menurut PSHK, prinsip functional jurisdiction telah diakui secara luas dalam hukum internasional dan praktik di berbagai negara.
PSHK juga merujuk pandangan Komite HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam General Comment No. 32 yang menegaskan bahwa yurisdiksi pengadilan militer harus dibatasi secara ketat dan tidak digunakan untuk menangani perkara pidana umum, apalagi yang melibatkan warga sipil.
"Penyiraman air keras terhadap aktivis HAM jelas bukan salah satunya," ungkap PSHK.
Selain itu, dasar hukum nasional juga dinilai mendukung proses hukum perkara ini untuk dapat berlangsung di peradilan umum, antara lain TAP MPR No. VII/MPR/2000 Pasal 3 ayat (4), serta UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 65 ayat (2).
Kedua aturan tersebut menegaskan bahwa prajurit TNI tunduk pada peradilan umum untuk pelanggaran pidana umum.
Selain itu, PSHK juga menyoroti Pasal 74 UU TNI yang kerap dijadikan dasar untuk tetap membawa perkara tindak pidana umum yang menyeret oknum prajurit ke peradilan militer, dengan alasan menunggu pembaruan undang-undang peradilan militer.
Namun demikian, menurut PSHK, ketentuan tersebut tidak boleh dijadikan dalih tanpa batas waktu untuk menghindari peradilan umum.
PSHK juga merujuk Pasal 198 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang menyebutkan bahwa perkara yang melibatkan pelaku militer dan sipil seharusnya diperiksa di peradilan umum.
Peradilan militer, menurut aturan tersebut, hanya dapat digunakan apabila ada keputusan khusus dari Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Hukum.
"Artinya, bahkan instrumen hukum lama yang pro-militer pun tidak memberikan kewenangan otomatis kepada peradilan militer untuk menarik perkara ini ke dalam yurisdiksinya," tuturnya.
PSHK mengungkapkan kekhawatiran terhadap potensi impunitas apabila kasus ini ditangani dalam peradilan militer. Hal ini karena seluruh proses, mulai dari penyelidikan hingga persidangan, berada dalam lingkup institusi yang sama.
"Ketika institusi militer diberi kewenangan untuk menyelidiki, menangkap, menahan, memeriksa, dan mengadili anggotanya sendiri, terdapat konflik kepentingan yang tidak dapat diatasi oleh institusi itu sendiri," ucapnya.
Kekhawatiran ini semakin menguat mengingat dugaan bahwa serangan terhadap Andrie Yunus dilakukan secara terorganisasi, serta berkaitan dengan sikap kritis korban terhadap isu-isu tertentu, termasuk dugaan remiliterisasi.
Lebih lanjut, PSHK menilai bahwa proses peradilan yang transparan dan independen sangat penting untuk mengungkap fakta secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik aksi tersebut.
Topik:
