BREAKINGNEWS

Klaim Rp57,5 M di Jasindo Syariah Telat Dibayar, Sistem Amburadul Terkuak

Klaim Rp57,5 M di Jasindo Syariah Telat Dibayar, Sistem Amburadul Terkuak
Jasindo (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap buruknya pengelolaan klaim di PT Jasindo Syariah.

Dalam laporan resmi yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (23/3/2026), ditemukan ribuan klaim nasabah tak kunjung dibayar, bahkan melewati batas waktu yang diatur.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 10/LHP/XX/5/2024 tertanggal 22 Mei 2024, yang mengaudit kepatuhan pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi tahun buku 2021, 2022, hingga Semester I 2023.

BPK secara tegas menyebut, “PT Jasindo Syariah telah merealisasikan beban klaim pada 2021, 2022, dan 2023 (s.d Semester I) sebesar Rp64,812 miliar, Rp89,250 miliar, dan Rp39,775 miliar. Namun, pengelolaan klaim menunjukkan permasalahan serius.”

Ribuan Klaim Telat Dibayar

Dalam laporan itu, BPK menemukan 2.977 klaim senilai Rp57,567 miliar belum dibayarkan lebih dari 30 hari setelah adanya kesepakatan dengan pemegang polis.

Sebagian klaim bahkan terlambat ekstrem:

2.947 klaim dibayar dengan keterlambatan hingga 836 hari
30 klaim lainnya masih belum dibayar dengan keterlambatan mencapai 297 hari

BPK menegaskan, “Standar pembayaran klaim seharusnya paling lama 30 hari sejak adanya kesepakatan antara perusahaan dan pemegang polis.”

Sistem Amburadul dan Data Bermasalah

Audit juga menemukan berbagai persoalan mendasar yang memperparah keterlambatan:

Administrasi klaim tidak lengkap, termasuk escape clause yang belum diterima
Proses klaim kendaraan masih manual dan belum optimal melalui sistem digital
Data lama sebelum 2016 tidak seluruhnya masuk sistem
Pembayaran klaim kantor pusat tidak tercatat di cabang

BPK menyoroti lemahnya sistem internal:
“Terdapat data yang tidak masuk ke sistem sehingga klaim sebelum tahun 2016 yang batal belum tercatat sebagai klaim yang belum terbayar.”

75 Klaim Mangkrak Lebih dari Setahun

Tak hanya itu, terdapat 75 klaim outstanding senilai Rp22,427 miliar yang sudah lebih dari satu tahun masih berkutat pada proses kelengkapan dokumen.

Ironisnya, meski sudah berkali-kali diingatkan, penyelesaian tetap mandek. BPK mencatat:
“PT Jasindo Syariah tidak memberikan tenggang waktu kepada tertanggung untuk melengkapi dokumen klaim atau memberikan tanggapan atas klaim yang diajukan.”

Beberapa penyebab utama:

Menunggu dokumen administrasi seperti DLA
Proses banding nilai klaim belum selesai
Hasil penilaian adjuster belum keluar
Dokumen dari pihak tertanggung belum lengkap
Error sistem yang membuat data tidak sinkron
Berpotensi Sanksi OJK

Kondisi ini dinilai melanggar ketentuan regulator. BPK mengingatkan bahwa perusahaan asuransi wajib membayar klaim maksimal 30 hari sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BPK menegaskan:
“Permasalahan tersebut mengakibatkan tertanggung tidak dapat segera menerima dan memanfaatkan hasil klaim yang menjadi haknya dan berpotensi dikenakan sanksi administratif dari OJK.”

Manajemen Dinilai Gagal Total

BPK juga menyimpulkan lemahnya pengawasan internal sebagai akar masalah:

Direktur operasional tidak efektif dalam pengawasan klaim
Kepala divisi teknik tidak optimal menyelesaikan klaim
Departemen klaim dan reasuransi treaty lemah dalam eksekusi
Kepala cabang tidak maksimal menangani klaim bermasalah
Rekomendasi Tegas BPK

Atas temuan ini, BPK mendesak perbaikan menyeluruh, mulai dari penguatan monitoring, percepatan penyelesaian klaim, hingga pembenahan sistem dan SOP di seluruh cabang.

Direksi diminta memastikan klaim diselesaikan tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Temuan ini memperlihatkan masalah serius dalam tata kelola klaim Jasindo Syariah—dari sistem yang amburadul hingga lemahnya pengawasan. Dampaknya jelas: ribuan nasabah harus menunggu hak mereka tanpa kepastian.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru