Praperadilan “Menggugat Diamnya Negara” di Kasus Judi Online
-boyamin-saiman.webp)
Jakarta, MI - Upaya pemberantasan judi online kembali diuji, bukan oleh pelaku, melainkan oleh sikap aparat penegak hukum sendiri. Gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi sinyal keras.
Gugatan dengan nomor perkara 22/Pid.Prap/2026 itu menyasar dua institusi kunci, yakni Kabareskrim Polri dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menilai ada “kebekuan” penanganan perkara, meski pengadilan telah membuka pintu bagi pengusutan lanjutan.
Persoalan bermula dari putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara nomor 363/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr. Pada 17 Desember 2025, majelis hakim membebaskan terdakwa Firman Hertanto alias Aseng dari dakwaan tindak pidana pencucian uang.
Namun, di balik vonis bebas itu, terselip “bom waktu” berupa fakta persidangan. Hakim mengungkap adanya percampuran transaksi (commingling) antara rekening terdakwa dengan rekening penampung dana judi online indikasi kuat keterhubungan dengan jaringan yang lebih luas.
Tak berhenti di situ, majelis hakim secara eksplisit menyebut sejumlah nama yang dinilai patut didalami lebih lanjut: Gandi Putra Tan, Ku Budi Satria alias Budi Satra, Ramli Lim, serta Mintarno alias Aming yang berstatus DPO.
Alih-alih menjadi pintu masuk pengembangan kasus, temuan tersebut justru seperti berhenti di meja aparat. Hingga gugatan praperadilan diajukan, belum ada tanda-tanda penyidikan baru, penetapan tersangka, atau langkah konkret dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri maupun Jampidum.
Kuasa hukum ARRUKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa pertimbangan hakim bukan sekadar catatan, melainkan fakta hukum yang seharusnya mengikat arah penegakan hukum selanjutnya.
“Kalau dalam putusan sudah muncul nama-nama yang diduga terkait jaringan, aparat wajib menindaklanjuti. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu orang,” tegasnya Boyamin dikutip (23/3/2026).
Menurut Boyamin, semestinya setelah putusan dibacakan, terjadi koordinasi cepat antara Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri untuk membuka penyidikan baru. Namun yang terjadi justru sebaliknya: stagnasi tanpa penjelasan.
ARRUKI dan LP3HI pun menilai kondisi ini sebagai bentuk penundaan penanganan perkara tanpa dasar hukum yang jelas. Melalui praperadilan, mereka meminta hakim memerintahkan aparat untuk segera bergerak mulai dari membuka penyidikan lanjutan, menetapkan tersangka baru, hingga melimpahkan perkara ke persidangan.
Desakan juga diarahkan agar kasus ini dikembangkan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), guna membongkar aliran dana dan jaringan yang lebih luas di balik praktik judi online.
Hingga berita ini diturunkan, Jampidum Asep Nana Mulyana belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi.
Di titik ini, praperadilan bukan lagi sekadar prosedur hukum. Ia berubah menjadi panggung uji: apakah negara serius memutus mata rantai judi online, atau justru membiarkan fakta hukum menguap tanpa tindak lanjut.
Topik:
