BREAKINGNEWS

Diam-Diam Alihkan Penahanan Yaqut, KPK Dituding Cederai Integritas Penegakan Hukum

Diam-Diam Alihkan Penahanan Yaqut, KPK Dituding Cederai Integritas Penegakan Hukum
Boyamin Saiman Presidium MAKI. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menuai kecaman keras. 

Langkah yang disebut dilakukan tanpa keterbukaan itu dinilai bukan sekadar kebijakan prosedural, melainkan preseden berbahaya bagi konsistensi penegakan hukum.

Pengamat hukum Boyamin Saiman menilai keputusan KPK tersebut sebagai langkah yang mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Ia menyebut, sejak berdiri, KPK dikenal tidak pernah memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka korupsi. Kebijakan terbaru ini, menurutnya, justru memecahkan “rekor” yang selama ini dijaga lembaga antirasuah itu.

“Ini bukan hanya soal satu kasus, tetapi menyangkut sistem. Jika satu orang bisa dialihkan menjadi tahanan rumah, maka akan muncul tuntutan serupa dari tahanan lain,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

Ia juga menyoroti proses pengambilan keputusan yang dinilai tidak transparan. Pengalihan penahanan tersebut disebut dilakukan secara diam-diam tanpa penjelasan terbuka kepada publik, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya perlakuan khusus.

Lebih jauh, Boyamin memperingatkan potensi diskriminasi dalam penegakan hukum. Menurutnya, perlakuan berbeda terhadap satu tersangka akan merusak kepercayaan publik terhadap KPK dan membuka ruang gugatan dari pihak lain yang merasa diperlakukan tidak adil.

Sebagai bentuk respons, ia mendesak KPK untuk segera mengembalikan status penahanan Yaqut ke tahanan rutan. Selain itu, Dewan Pengawas KPK juga diminta turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik dalam pengambilan keputusan tersebut.

Tak berhenti di situ, Boyamin memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Gugatan itu ditujukan sebagai bentuk protes atas dugaan ketidakseriusan dan ketidakprofesionalan lembaga tersebut dalam menangani perkara.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Diam-Diam Alihkan Penahanan Yaqut, KPK Dituding Cederai Inte | Monitor Indonesia