BREAKINGNEWS

MAKI Kirim "Piagam Rekor" ke KPK usai Yaqut Jadi Tahanan Rumah

MAKI Kirim "Piagam Rekor" ke KPK usai Yaqut Jadi Tahanan Rumah
Tim Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengirimkan banner sindiran ke KPK atas pengalihan status penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah (Foto: Dok.MI/Istimewa)

Jakarta, MI – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan kritik keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengalihan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.

Sebagai bentuk protes, MAKI mengirimkan lima banner berisi "piagam penghargaan" bernada sindiran kepada KPK. Banner tersebut menyebut KPK telah “memecahkan rekor” dalam pengalihan status penahanan.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyatakan bahwa langkah KPK dinilai janggal dan berpotensi merusak sistem penegakan hukum yang selama ini dibangun. 

Ia menegaskan, sejak KPK berdiri pada 2003, belum pernah ada pengalihan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah, kecuali dalam kondisi khusus seperti sakit berat.

"Nah, kalau kemudian pernah ditahan dan sehat, dan kemudian dialihkan penahanan rumah, ini menimbulkan diskriminasi dan merusak sistem" kata Boyamin kepada Monitorindonesia.com, Selasa (24/3/2026). 

Menurut MAKI, kebijakan tersebut berpotensi memicu tuntutan serupa dari para tahanan lainnya. Hal ini dinilai dapat menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya di lingkungan KPK.

Selain itu, MAKI juga menyoroti proses pengalihan penahanan yang dianggap tidak transparan. Berbeda dengan proses penahanan awal yang diumumkan secara terbuka, pengalihan tersebut dinilai dilakukan secara tertutup atau "diam-diam".

"Dengan cara-cara sembunyi-sembunyi, tidak diumumkan. Padahal kemarin waktu ditahan kan diumumkan," tuturnya. 

MAKI mengklaim bahwa tidak ada dukungan publik terhadap keputusan pengalihan status penahanan Yaqut tersebut, baik di media sosial maupun kolom komentar pemberitaan. Bahkan, menurutnya, protes juga datang dari para tahanan lain di dalam rutan KPK.

Sebagai bentuk kekecewaan, MAKI menyatakan aksi pengiriman banner ini merupakan simbol kemarahan publik sekaligus pengingat agar KPK tidak mengabaikan rasa keadilan masyarakat.

"Saya jengkel dan marah, dan saya implementasikan kemarahan-kemarahan itu dalam bentuk memberikan piagam," ujarnya. 

Topik:

Albani Wijaya

Penulis

Video Terbaru

MAKI Kirim "Piagam Rekor" ke KPK | Monitor Indonesia