Main Mata atau Apa? Yaqut jadi Tahanan Rumah, Pimpinan KPK Disorot Tajam
.webp)
Jakarta, MI - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah bukan sekadar menuai kritik—melainkan memicu tudingan serius soal integritas.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai keputusan ini mencerminkan perlakuan yang tak lazim, bahkan berbau keistimewaan.
ICW menegaskan, perubahan status tersebut tak bisa dianggap sebagai prosedur biasa. Minimnya penjelasan dari KPK justru memperdalam kecurigaan publik bahwa ada standar ganda dalam penanganan perkara korupsi.
“KPK tidak boleh bermain di wilayah abu-abu. Publik berhak tahu apa dasar pemindahan ini. Kalau tidak dijelaskan, wajar jika muncul dugaan adanya perlakuan khusus,” tegas Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, Minggu (22/3/2026).
Selama ini, KPK dikenal sangat selektif dalam mengabulkan pengalihan penahanan. Alasan kesehatan kerap menjadi satu-satunya pintu.
Namun dalam kasus Yaqut, justru alasan itu tidak digunakan. Fakta ini membuat keputusan KPK tampak semakin sulit dipertanggungjawabkan.
ICW pun mengingatkan konsekuensi serius dari kebijakan tersebut. Dengan status tahanan rumah, potensi gangguan terhadap proses hukum terbuka lebar—mulai dari penghilangan barang bukti hingga upaya mempengaruhi saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang masih bergulir.
“Ini bukan sekadar kebijakan administratif. Ini bisa menjadi celah bagi rusaknya proses penegakan hukum,” ujar Wana.
Sorotan kemudian mengarah ke pucuk pimpinan KPK. ICW menduga, keputusan sepenting ini mustahil diambil tanpa sepengetahuan, bahkan restu dari pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
“Dewan Pengawas harus turun tangan. Ada indikasi kuat bahwa pimpinan mengetahui dan menyetujui langkah ini,” lanjutnya.
Situasi makin memalukan ketika publik mengetahui perubahan status Yaqut bukan dari KPK, melainkan dari cerita pihak luar.
Fakta bahwa informasi krusial justru bocor dari kunjungan keluarga tahanan lain memperlihatkan buruknya transparansi lembaga tersebut.
KPK baru angkat bicara setelah isu telanjur meledak. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengakui Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3).
Namun penjelasan yang diberikan justru memperuncing polemik.
KPK memastikan keputusan itu bukan karena kondisi kesehatan, melainkan berdasarkan permohonan keluarga—alasan yang dinilai ICW sebagai pintu masuk perlakuan istimewa yang berbahaya.
Di tengah sorotan tajam, publik kini dihadapkan pada pertanyaan mendasar: apakah KPK masih berdiri tegak sebagai penjaga integritas, atau mulai goyah di bawah tekanan dan kompromi?
Kasus Yaqut bukan lagi sekadar perkara hukum. Ia menjelma menjadi ujian telanjang bagi kredibilitas pimpinan KPK—apakah berani bersih, atau justru terseret dalam pusaran yang mereka sendiri harusnya berantas.
Topik:
