KPK Dituding “Turun Kelas”, Usulan Dibawah Kejagung–Polri Menguat Usai Kasus Yaqut
-(foto:-dok-mi/aswan).webp)
Jakarta, MI - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah memicu kritik tajam.
Langkah tersebut dinilai bukan sekadar kebijakan prosedural, melainkan sinyal kemunduran dalam penegakan hukum korupsi.
Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menyebut kebijakan KPK itu menunjukkan standar penanganan perkara yang “turun kelas”.
Ia bahkan mengusulkan agar KPK tidak lagi berdiri independen, melainkan berada di bawah supervisi Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Aan, penggunaan status tahanan rumah lebih lazim dalam perkara pidana umum, bukan korupsi yang tergolong kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
“Penanganan kasus korupsi semestinya menggunakan standar lebih ketat, bukan justru melonggar,” tegasnya dikutip Selasa (24/3/2026).
Ia juga menyoroti bahwa Kejaksaan maupun Polri jarang menggunakan skema tahanan rumah, bahkan dalam kasus sensitif sekalipun. Karena itu, ia mengingatkan pentingnya konsistensi dan itikad baik aparat penegak hukum dalam menggunakan kewenangan secara sah dan tidak diskriminatif.
Sebelumnya, KPK melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengalihan status penahanan Yaqut dilakukan sejak Kamis (19/3/2026) malam.
Kebijakan ini diambil setelah adanya permohonan keluarga yang diajukan dua hari sebelumnya dan dikabulkan berdasarkan ketentuan KUHAP terbaru. KPK menegaskan, status tersebut bersifat sementara.
Yaqut sendiri sempat ditahan selama sekitar tujuh hari sejak 12 Maret 2026, usai ditetapkan sebagai tersangka setelah gugatan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Yaqut diduga terlibat pengaturan kuota haji 2023–2024 yang melanggar regulasi.
Ia disebut mengubah komposisi kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, serta diduga menarik dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk percepatan pengisian kuota.
KPK mengungkap praktik tersebut mematok biaya hingga 5.000 dolar AS per jemaah pada 2023 dan 2.400 dolar AS pada 2024, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Atas perbuatannya, Yaqut dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.
Kritik juga datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menyindir keputusan KPK layak masuk rekor nasional karena dianggap tidak lazim. Respons serupa muncul dari Komisi III DPR yang mulai mempertanyakan konsistensi KPK dalam penegakan hukum.
Topik:
