Eks Jubir KPK Febri: Pengalihan Tahanan Yaqut jadi yang Pertama Sejak KPK Berdiri
,-febri-diansyah.webp)
Jakarta, MI - Praktisi hukum sekaligus mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menanggapi polemik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sempat diubah menjadi tahanan rumah.
Menurut Febri, langkah tersebut menjadi ramai diperbincangkan karena dinilai sebagai pertama kalinya dilakukan KPK sejak lembaga antirasuah itu berdiri.
"Dugaan saya yang membuat tindakan ini heboh adalah karena sebelumnya KPK tidak pernah melakukan pengalihan penahanan sejak KPK berdiri. Hal ini sering dikaitkan dengan sikap tegas dalam menangani korupsi," ujar Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (24/3/2026).
Ia menjelaskan, secara hukum pengalihan penahanan sebenarnya memiliki dasar yang jelas, yakni merujuk pada Pasal 108 ayat 11 KUHAP baru. Selama tidak ada transaksional atau kepentingan tertentu, menurutnya pengalihan penahanan itu tetap sah.
"Tindakan tersebut sebenarnya sudah dikenal sejak KUHAP lama di tahun 1981 dan juga KUHAP baru 2025. Ada 3 jenis penahanan, mulai dari penahanan rutan, tahanan kota dan rumah," tutur Febri.
"Sepanjang tidak ada transaksional di balik tindakan pengalihan penahanan, hal tersebut merupakan tindakan yang sah secara hukum," sambungnya.
Febri menilai pengalihan penahanan Yaqut tetap sah selama ada penjelasan yang memadai dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa bagi pihak tertentu. Ia juga menyinggung pertimbangan adanya pergeseran paradigma pemidanaan dalam KUHP baru.
"Pasca KUHP dan KUHAP baru yang berlaku di awal 2026 memang terdapat sejumlah pergeseran signifikan dalam tujuan pemidanaan. Misal, pemidanaan yang lebih menonjolkan aspek rehabilitatif dan restoratif. Sehingga bukan lagi mengikuti aliran retributif atau pembalasan yang telah ditinggalkan sejak lama," ujar Febri.
"Pertanyaannya, apakah tindakan KPK didasarkan pada pertimbangan pergeseran paradigma pemidanaan tersebut? Kita belum tahu karena sejauh ini belum ada penjelasan resmi menyebutkan pertimbangan tersebut. Kita tunggu penjelasan resmi dari KPK," tambahnya.
Febri juga mengatakan, tidak ada salahnya jika KPK membuka ruang diskusi publik terkait kebijakan tersebut. Ia mengingatkan bahwa setiap lembaga penegak hukum melakukan penahanan dengan mengutamakan kehati-hatian.
"Saya melihat isu utama lain bagi seluruh penegak hukum adalah kehati-hatian dalam melakukan upaya paksa, termasuk penahanan. Terutama karena Pasal 100 ayat (5) KUHAP telah mengatur syarat-syarat dalam melakukan penahanan, misal ada upaya kongkrit merusak barang bukti atau melarikan diri," imbuhnya.
Sebelumnya, status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3/2026). Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut keputusan itu diambil setelah lembaga antirasuah menerima permohonan dari pihak keluarga.
Namun, pada Senin (23/3/2026), penahanan tersebut kembali diubah menjadi penahanan di rutan. KPK kembali menahan Yaqut setelah ia menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan.
Topik:
