BREAKINGNEWS

BPK "Telanjangi" BNI Life: Produk ‘Bodong’ Reasuransi, Klaim Ratusan Miliar Ambyar

BPK "Telanjangi" BNI Life: Produk ‘Bodong’ Reasuransi, Klaim Ratusan Miliar Ambyar
BNI Life (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar sederet praktik bermasalah dalam pengelolaan reasuransi PT BNI Life Insurance yang berpotensi menimbulkan risiko keuangan besar dan pelanggaran ketentuan OJK.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 37/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025, sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (24/3/2026).

BPK secara gamblang menilai, pengelolaan reasuransi BNI Life tidak hanya amburadul, tetapi juga membuka celah kerugian yang harus ditanggung sendiri oleh perusahaan.

“BNI Life menanggung seluruh risiko atas produk asuransi yang tidak direasuransikan,” tulis BPK dalam laporannya.

Produk Dijual Tanpa Perlindungan Reasuransi

BPK menemukan sejumlah produk asuransi BNI Life telah dipasarkan tanpa dukungan reasuransi yang memadai, meski dalam deskripsinya mencantumkan adanya proteksi tersebut.

Setidaknya terdapat beberapa produk seperti Asuransi Mikro BNI Life Pandai+, Optima Cash Plan, hingga Optima Group Protection yang tidak sepenuhnya direasuransikan.

Lebih parah lagi, BNI Life bahkan belum melaporkan kondisi ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Terdapat produk asuransi yang tidak direasuransikan meskipun telah dipasarkan kepada masyarakat,” tegas BPK.

Akibatnya, seluruh risiko dari produk-produk tersebut harus ditanggung sendiri oleh BNI Life—sebuah praktik yang dinilai sangat berbahaya bagi kesehatan keuangan perusahaan.

Klaim Ditolak dan Dibatalkan, Nilainya Fantastis

Masalah tak berhenti di situ. BPK juga menemukan banyak klaim reasuransi yang ditolak dan dibatalkan oleh perusahaan reasuransi.

Per 2023 hingga Semester I 2024, nilai klaim yang ditolak dan dibatalkan mencapai ratusan miliar rupiah.

“BNI Life menanggung seluruh risiko atas klaim reasuransi yang ditolak dan dibatalkan,” ungkap BPK.

Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengelolaan administrasi dan ketidaksesuaian klaim dengan ketentuan polis maupun perjanjian reasuransi.

Ribuan Polis Bermasalah

BPK mencatat terdapat 1.921 polis asuransi jiwa kredit (AJK) yang dilakukan penutupan reasuransi secara tidak wajar pada dua perusahaan reasuransi.

Selain itu, terdapat 1.201 nasabah dengan nilai pertanggungan Rp213,68 miliar yang belum dilakukan reasuransi.

Situasi ini mempertegas bahwa BNI Life menjalankan bisnis dengan eksposur risiko tinggi tanpa perlindungan yang memadai.

Piutang Reasuransi Bermasalah

Tak kalah serius, BPK juga mengungkap adanya piutang reasuransi sebesar Rp5,588 miliar yang sebenarnya merupakan klaim yang harus ditanggung sendiri oleh BNI Life.

Temuan ini mengindikasikan adanya pencatatan yang tidak akurat dan berpotensi menyesatkan laporan keuangan.

“BNI Life sebenarnya menanggung sendiri atas klaim sebesar Rp5,588 miliar tersebut,” tulis BPK.

Kelebihan Bayar dan Proses Semrawut

Dalam kerja sama dengan PT Reasuransi Indonesia Utama (RIU), BNI Life juga tercatat melakukan kelebihan pembayaran premi reasuransi sebesar Rp988,8 juta.

Di sisi lain, proses pembatalan perjanjian kerja sama reasuransi (PKS) berjalan berlarut-larut tanpa kepastian, bahkan hingga bertahun-tahun.

BPK menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya kontrol internal dan buruknya koordinasi antar divisi.

Risiko Sanksi OJK Mengintai

Atas berbagai pelanggaran tersebut, BPK memperingatkan bahwa BNI Life berpotensi dikenai sanksi administratif dari OJK.

“BNI Life menanggung risiko sanksi administratif dari OJK atas pelanggaran ketentuan dalam peraturan terkait reasuransi,” tegas BPK.

Manajemen Dinilai Lalai

BPK juga secara tegas menyebut sejumlah pejabat internal BNI Life tidak cermat dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian.

Mulai dari Direktur Keuangan, Divisi Actuarial & Product Development, hingga Financial Controller dinilai gagal memastikan kepatuhan terhadap ketentuan reasuransi.

Rekomendasi BPK: Benahi atau Terpuruk

Dalam rekomendasinya, BPK meminta direksi BNI Life segera melakukan pembenahan total, termasuk:

Memastikan seluruh produk diasuransikan ulang (reasuransi) sesuai ketentuan
Melakukan rekonsiliasi piutang reasuransi
Memperbaiki sistem monitoring klaim
Menyelesaikan proses pembatalan PKS yang berlarut-larut

Jika tidak segera diperbaiki, praktik ini bukan hanya menggerus keuangan perusahaan, tetapi juga berpotensi merugikan nasabah secara luas.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK Telanjangi BNI Life: Produk ‘Bodong’ Reasuransi, Klaim R | Monitor Indonesia