BREAKINGNEWS

Eks Penyidik Minta Dewas KPK Usut Kejanggalan Pengalihan Status Tahanan Yaqut

Eks Penyidik Minta Dewas KPK Usut Kejanggalan Pengalihan Status Tahanan Yaqut
Mantan peyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Sorotan terhadap polemik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terus bergulir. Kali ini, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera melakukan investigasi atas proses pengalihan penahanan yang dinilai janggal.

Yudi menegaskan, Dewas KPK seharusnya proaktif dalam menelusuri alasan di balik perubahan status penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah, termasuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas keputusan tersebut.

"Bukan hal yang sulit kalau Dewas sebagai badan pengawas mau proaktif untuk menginvestigasi mengapa terjadi peralihan tahanan ini dan siapa bertanggung jawab," kata Yudi, Selasa (24/3/2026).

Menurutnya, peran Dewas bukan untuk mencampuri substansi penegakan hukum, melainkan memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan kejanggalan.

"Karena mereka (Dewas KPK) tidak bisa masuk kesitu namun ke kejanggalan prosesnya," ujarnya. 

Ia menilai, langkah investigasi dari Dewas penting sebagai bentuk evaluasi internal sekaligus upaya menjaga kredibilitas lembaga antirasuah tersebut di mata publik. Selain itu, pengawasan yang ketat juga diharapkan dapat mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Sebelumnya, KPK kembali menahan Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah sempat mengalihkan statusnya menjadi tahanan rumah. Penahanan kembali dilakukan karena Yaqut dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 pada Rabu (25/3/2026).

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama setelah munculnya kritik terkait transparansi dan konsistensi kebijakan penahanan yang diambil oleh KPK.

Topik:

Albani Wijaya

Penulis

Video Terbaru

Dewas KPK Diminta Usut Pengalihan Status Tahanan Yaqut | Monitor Indonesia