Tak Lebaran di Rutan, Yaqut: Alhamdulillah Bisa Sungkem ke Ibu

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas setelah sebelumnya status penahanannya sempat dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2026), Yaqut menyampaikan rasa syukurnya karena masih sempat bertemu dengan ibundanya pada momen Idulfitri 2026.
"Alhamdulilah saya bisa sungkem ke ibu saya. Ke ibunda saya," kata Yaqut, Selasa (24/03/2026).
Sebelumnya, KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah. Namun, keputusan tersebut kembali diubah dengan menempatkan Yaqut di rutan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pengalihan status penahanan ini sempat menjadi sorotan publik karena dinilai tidak transparan. Pasalnya, tidak ada pengumuman resmi dari KPK terkait perubahan status tersebut.
Keberadaan Yaqut yang tidak lagi berada di rutan pertama kali terungkap dari pernyataan Silvia Rinita Harefa, istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Ia mengungkapkan hal tersebut usai menjenguk suaminya yang juga menjadi tahanan KPK.
Yaqut bahkan disebut telah tidak berada di rutan sejak Kamis (19/3/2026), atau beberapa hari sebelum perayaan Idulfitri 2026. Kondisi ini semakin memicu pertanyaan publik terkait transparansi dan konsistensi kebijakan penahanan oleh KPK.
Hingga kini, KPK masih melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut.
Topik:
