BREAKINGNEWS

Kritik Disindir, KPK Jawab dengan Bahasa “Apresiasi”

Kritik Disindir, KPK Jawab dengan Bahasa “Apresiasi”
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok Istimewa)

 

 

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih merespons kritik tajam publik dengan nada diplomatis. Sindiran keras yang dilayangkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, terkait pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah, justru dianggap sebagai bentuk partisipasi publik yang positif oleh lembaga antirasuah tersebut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya tidak melihat aksi pengiriman banner sindiran sebagai serangan, melainkan ekspresi yang mencerminkan tingginya perhatian masyarakat terhadap penegakan hukum.

“KPK memandang ini sebagai bentuk ekspresi publik yang kami terima secara positif. Kami terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan konstruktif,” ujar Budi, Selasa (24/3/2026).

Menurutnya, reaksi publik termasuk yang bernada sinis menjadi indikator bahwa masyarakat masih menaruh harapan besar pada KPK.

Ia menekankan bahwa publik merupakan mitra strategis, tidak hanya dalam mendukung penindakan, tetapi juga mengawasi agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Namun di sisi lain, kritik yang dilontarkan MAKI menunjukkan kegelisahan yang jauh dari sekadar “partisipasi”.

Boyamin secara terbuka menyindir keputusan KPK dengan mengirimkan lima banner berisi “piagam penghargaan” yang menyebut lembaga tersebut mencetak rekor dalam pengalihan penahanan.

Dalam banner itu tertulis: “Piagam Penghargaan Monumen Orang Real Istimewa dianugerahkan kepada KPK atas Rekor Pengalihan Tahanan Rumah Orang Istimewa.”

Boyamin menyebut langkah itu sebagai alarm keras agar KPK tidak meremehkan persepsi publik. Ia bahkan mengklaim hampir tidak ada dukungan masyarakat terhadap keputusan tersebut, baik di media sosial maupun kolom komentar pemberitaan.

“Ini pengingat. Masyarakat sekarang sudah cerdas. Tidak ada yang mendukung,” tegasnya.

Lebih jauh, Boyamin menilai kebijakan pengalihan penahanan tersebut berpotensi menciptakan preseden berbahaya.

Ia mengingatkan, jika alasan pengalihan tidak berbasis kondisi objektif seperti sakit berat, maka keputusan itu bisa memicu tuntutan serupa dari tahanan lain.

“Ini bisa menimbulkan diskriminasi dan merusak sistem. Semua orang nanti akan minta perlakuan yang sama,” ujarnya.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih merespons kritik tajam publik dengan nada diplomatis.

Sindiran keras yang dilayangkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, terkait pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah, justru dianggap sebagai bentuk partisipasi publik yang positif oleh lembaga antirasuah tersebut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya tidak melihat aksi pengiriman banner sindiran sebagai serangan, melainkan ekspresi yang mencerminkan tingginya perhatian masyarakat terhadap penegakan hukum.

“KPK memandang ini sebagai bentuk ekspresi publik yang kami terima secara positif. Kami terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan konstruktif,” ujar Budi, Selasa (24/3/2026).

Menurutnya, reaksi publik termasuk yang bernada sinis menjadi indikator bahwa masyarakat masih menaruh harapan besar pada KPK.

Ia menekankan bahwa publik merupakan mitra strategis, tidak hanya dalam mendukung penindakan, tetapi juga mengawasi agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Namun di sisi lain, kritik yang dilontarkan MAKI menunjukkan kegelisahan yang jauh dari sekadar “partisipasi”.

Boyamin secara terbuka menyindir keputusan KPK dengan mengirimkan lima banner berisi “piagam penghargaan” yang menyebut lembaga tersebut mencetak rekor dalam pengalihan penahanan.

Dalam banner itu tertulis: “Piagam Penghargaan Monumen Orang Real Istimewa dianugerahkan kepada KPK atas Rekor Pengalihan Tahanan Rumah Orang Istimewa.”

Boyamin menyebut langkah itu sebagai alarm keras agar KPK tidak meremehkan persepsi publik. Ia bahkan mengklaim hampir tidak ada dukungan masyarakat terhadap keputusan tersebut, baik di media sosial maupun kolom komentar pemberitaan.

“Ini pengingat. Masyarakat sekarang sudah cerdas. Tidak ada yang mendukung,” tegasnya.

Lebih jauh, Boyamin menilai kebijakan pengalihan penahanan tersebut berpotensi menciptakan preseden berbahaya. Ia mengingatkan, jika alasan pengalihan tidak berbasis kondisi objektif seperti sakit berat, maka keputusan itu bisa memicu tuntutan serupa dari tahanan lain.

“Ini bisa menimbulkan diskriminasi dan merusak sistem. Semua orang nanti akan minta perlakuan yang sama,” ujarnya.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru