BREAKINGNEWS

Kritik Disindir, KPK Balas Santun

Kritik Disindir, KPK Balas Santun
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih meredam kritik tajam publik dengan pendekatan diplomatis.

Sindiran keras dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, terkait pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah, justru ditafsirkan sebagai bentuk partisipasi publik yang patut diapresiasi.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya tidak melihat aksi pengiriman banner sindiran sebagai serangan terhadap institusi. Sebaliknya, KPK menilai kritik tersebut sebagai cerminan tingginya perhatian masyarakat terhadap penegakan hukum.

“KPK memandang ini sebagai bentuk ekspresi publik yang kami terima secara positif. Kami terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan konstruktif,” ujar Budi, Selasa (24/3/2026).

Menurutnya, bahkan reaksi publik yang bernada sinis sekalipun menunjukkan bahwa harapan masyarakat terhadap KPK masih tinggi. Ia menekankan posisi publik sebagai mitra strategis dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas proses hukum.

Namun, narasi “partisipasi publik” yang diusung KPK berseberangan dengan nada kritik yang dilontarkan MAKI. Bagi Boyamin, aksi pengiriman lima banner berisi “piagam penghargaan” bukan sekadar ekspresi, melainkan bentuk protes keras terhadap keputusan yang dinilai janggal.

Dalam banner tersebut, KPK disindir sebagai pemecah “rekor” pengalihan penahanan, dengan tulisan satir: “Piagam Penghargaan Monumen Orang Real Istimewa dianugerahkan kepada KPK atas Rekor Pengalihan Tahanan Rumah Orang Istimewa.”

Boyamin menegaskan, langkah itu dimaksudkan sebagai alarm agar KPK tidak mengabaikan persepsi publik. Ia bahkan mengklaim minimnya dukungan masyarakat terhadap keputusan tersebut, baik di media sosial maupun ruang komentar pemberitaan.

“Ini pengingat. Masyarakat sekarang sudah cerdas. Tidak ada yang mendukung,” tegasnya.

Lebih jauh, ia memperingatkan potensi dampak serius dari kebijakan tersebut. Menurutnya, pengalihan penahanan tanpa dasar objektif seperti kondisi sakit berat berisiko menciptakan preseden yang merusak prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

“Ini bisa menimbulkan diskriminasi dan merusak sistem. Semua orang nanti akan minta perlakuan yang sama,” ujarnya.

Di tengah perbedaan tafsir ini, respons KPK yang memilih nada tenang justru memperlihatkan jurang persepsi yang kian lebar: antara institusi yang merasa masih dipercaya, dan publik yang mulai mempertanyakan konsistensi penegakan hukum.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru