KPK Respons Sindiran MAKI soal Status Penahanan Eks Menag Yaqut

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons aksi sindiran dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang dikirim melalui spanduk terkait polemik pengalihan penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menilai aksi tersebut sebagai bentuk ekspresi publik yang positif sekaligus bagian dari kontrol masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa lembaganya terbuka terhadap berbagai kritik, saran, maupun masukan konstruktif dari publik.
"KPK senantiasa terbuka terhadap berbagai kritik, saran, dan masukan konstruktif dalam upaya pemberantasan korupsi, kata Budi, Rabu (25/3/2026).
Menurutnya, aksi MAKI mencerminkan tingginya perhatian serta harapan masyarakat terhadap kinerja KPK, khususnya dalam menangani perkara dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama Yaqut.
Budi juga menekankan bahwa partisipasi publik merupakan elemen krusial dalam menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga antirasuah. Dalam konteks tersebut, masyarakat tidak hanya berperan sebagai pendukung, tetapi juga sebagai pengawas independen (watchdog).
"Masyarakat juga memiliki fungsi penting sebagai pengawas atau watchdog yang memastikan setiap proses berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Ia memastikan, KPK akan terus membuka ruang partisipasi publik sebagai bagian dari komitmen menghadirkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Sebelumnya, MAKI mengirimkan spanduk bernada sindiran ke KPK menyusul keputusan pengalihan status penahanan Yaqut dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah. Kebijakan tersebut menuai polemik karena dinilai tidak transparan.
Topik:
