Noel Minta Jadi Tahanan Rumah, KPK: Kewenangan Majelis Hakim

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kewenangan penahanan terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel kini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.
Penegasan ini muncul di tengah rencana pihak Noel yang akan mengajukan permohonan pengalihan status penahanan dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa sejak perkara masuk ke tahap persidangan, tanggung jawab penahanan tidak lagi berada pada jaksa penuntut umum.
"Sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka tanggung jawab yuridis penahanan beralih dari Penuntut Umum ke Hakim," kata Budi, Rabu (25/3/2026).
Dengan demikian, lanjutnya, setiap permohonan terkait perubahan status penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Noel menyatakan akan segera mengajukan permohonan pengalihan tahanan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penasihat hukum Noel, Aziz Yanuar, menyebut pengajuan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat setelah masa libur berakhir.
"Rencana demikian. Segera ketika sudah tidak libur," kata Aziz, Senin (23/3/2026).
Ia mengungkapkan bahwa alasan utama pengajuan tersebut berkaitan dengan kondisi kesehatan Noel yang disebut membutuhkan penanganan medis lebih lanjut.
"Noel butuh rawat inap karena dokter pada pemeriksaan terakhir rekomendasikan untuk ada tindakan medis semacam operasi kecil dan butuh rawat intensif," ungkapnya.
Selain faktor kesehatan, pihak keluarga juga mempertimbangkan aspek keagamaan menjelang perayaan Paskah.
Rencana pengajuan pengalihan tahanan ini juga disebut terinspirasi dari langkah serupa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang sebelumnya sempat mendapatkan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah.
Kasus Noel sendiri berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang saat ini telah memasuki tahap persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Topik:
