Hadiah Lebaran” KPK Berujung Bumerang: Dari Tahanan Rumah ke Krisis Kepercayaan
-(foto:-dok-mi/aswan).webp)
Jakarta, MI - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rutan menjadi tahanan rumah tepat menjelang Idulfitri justru berubah menjadi blunder yang mengguncang kepercayaan publik.
Alih-alih meredam polemik, kebijakan itu kini dinilai sebagai “hadiah Lebaran” yang berujung kritik tajam.
Pengalihan penahanan yang dilakukan pada 19 Maret lalu disebut atas permohonan keluarga, memberi kesempatan bagi Yaqut untuk bersilaturahmi dengan orang tuanya.
Ia pun mengaku bersyukur dapat memanfaatkan momen tersebut. “Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya,” ujarnya saat kembali ke rutan KPK, Selasa (24/3/2026).
Namun, keputusan itu tak bertahan lama. Di tengah derasnya sorotan publik, KPK akhirnya mengembalikan status penahanan Yaqut ke rutan hanya beberapa hari kemudian. Langkah tarik-ulur ini justru memperkuat kesan inkonsistensi dalam penegakan hukum.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai kerusakan citra lembaga antirasuah itu sudah terlanjur terjadi. Meski status tahanan telah dikembalikan, ia menyebut dampak negatifnya sulit dipulihkan dalam waktu singkat.
“Walau sudah dikembalikan ke rutan, nasi sudah menjadi bubur. Kecaman publik meluas dan ini berbahaya bagi upaya memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK,” ujarnya.
Menurut Yudi, korupsi sebagai kejahatan luar biasa seharusnya direspons dengan langkah tegas, termasuk penahanan di rutan sebagai efek jera.
Ia mendesak KPK mempercepat penuntasan perkara, khususnya kasus kuota haji yang menjerat Yaqut, agar dapat segera diuji di pengadilan secara terbuka.
Ia juga mendorong adanya moratorium kebijakan pengalihan jenis penahanan, serta investigasi internal oleh Dewan Pengawas KPK untuk mengurai siapa yang bertanggung jawab atas keputusan kontroversial tersebut.
Kritik lebih keras datang dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Ia bahkan mengirimkan “piagam satir” ke gedung KPK sebagai bentuk protes atas apa yang ia sebut sebagai “rekor” baru lembaga tersebut.
“Hari ini saya kirim lima banner piagam penghargaan. Selamat atas pemecahan rekor pengalihan tahanan rumah untuk orang istimewa,” kata Boyamin.
Menurutnya, kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden buruk dan membuka ruang diskriminasi dalam penegakan hukum.
Ia menyoroti adanya tersangka lain dalam perkara serupa yang tidak mendapatkan perlakuan sama.
“Kalau ini dibiarkan, semua orang akan minta hal yang sama. Ini merusak sistem,” tegasnya.
Meski Yaqut kini telah kembali ke rutan, Boyamin menilai kritik tetap relevan sebagai pengingat agar KPK tidak mengulangi kesalahan serupa di masa depan.
Di sisi lain, KPK melalui juru bicara Budi Prasetyo merespons santai aksi tersebut. Lembaga itu menyebut kritik, termasuk dalam bentuk satire, sebagai bagian dari ekspresi publik yang sah.
“Kami memandang ini sebagai bentuk perhatian masyarakat yang tinggi. Partisipasi publik merupakan elemen penting dalam menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga,” kata Budi.
KPK juga menegaskan komitmennya untuk tetap membuka ruang kritik dan menjadikan masyarakat sebagai mitra pengawas dalam pemberantasan korupsi.
Namun, di tengah badai kritik, satu hal menjadi sorotan: keputusan singkat yang memberi ruang “kemanusiaan” justru berujung pada pertanyaan besar tentang konsistensi dan keadilan.
Dalam perang melawan korupsi, publik tampaknya tak hanya menuntut hasil, tetapi juga keteguhan sikap tanpa kompromi.
Topik:
