“Hadiah Lebaran” yang Berbalik Arah: Ketika Sentuhan Kemanusiaan KPK Dipersepsi sebagai Celah Keadilan

Jakarta, MI - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah menjelang Idulfitri semula dimaksudkan sebagai ruang kemanusiaan.
Namun, langkah itu justru berbalik menjadi bumerang yang mengguncang persepsi publik terhadap konsistensi penegakan hukum.
Pengalihan yang dilakukan pada 19 Maret lalu disebut berdasarkan permohonan keluarga, agar Yaqut dapat bersilaturahmi dengan orang tuanya.
Momen itu bahkan diakui Yaqut sebagai kesempatan berharga. “Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya,” ujarnya usai kembali ke rutan, Selasa (24/3/2026).
Namun, kebijakan tersebut hanya berumur pendek. Di tengah derasnya kritik publik, KPK menarik kembali keputusan itu dan mengembalikan status penahanan Yaqut ke rutan dalam hitungan hari.
Alih-alih meredam polemik, langkah arik-ulur ini justru mempertegas kesan inkonsistensi seolah ada standar yang bisa dinegosiasikan dalam perkara korupsi.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai kerusakan kepercayaan publik sudah telanjur terjadi.
“Walau sudah dikembalikan ke rutan, nasi sudah menjadi bubur. Kecaman publik meluas dan ini berbahaya bagi upaya memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK,” ujarnya.
Menurut Yudi, korupsi sebagai kejahatan luar biasa menuntut respons luar biasa pula. Penahanan di rutan bukan sekadar prosedur, melainkan simbol ketegasan hukum.
Ia mendesak KPK mempercepat proses hukum, khususnya perkara kuota haji yang menjerat Yaqut, agar segera diuji secara terbuka di pengadilan.
Tak hanya itu, ia juga mendorong moratorium kebijakan pengalihan jenis penahanan serta investigasi internal oleh Dewan Pengawas KPK untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas keputusan kontroversial tersebut.
Kritik lebih tajam dilontarkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Ia bahkan mengirimkan “piagam satir” ke gedung KPK sebagai bentuk protes simbolik. “Selamat atas pemecahan rekor pengalihan tahanan rumah untuk orang istimewa,” sindirnya.
Boyamin menilai kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden buruk dan membuka ruang diskriminasi dalam penegakan hukum.
Ia menyoroti adanya tersangka lain dalam perkara serupa yang tidak memperoleh perlakuan setara. “Kalau ini dibiarkan, semua orang akan minta hal yang sama. Ini merusak sistem,” tegasnya.
Sementara itu, KPK melalui juru bicara Budi Prasetyo merespons kritik dengan nada lebih moderat. Lembaga tersebut menilai kritik, termasuk dalam bentuk satire, sebagai bagian dari kontrol publik yang sah.
“Kami memandang ini sebagai bentuk perhatian masyarakat yang tinggi. Partisipasi publik merupakan elemen penting dalam menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga,” ujarnya.
Di tengah polemik ini, satu pertanyaan besar mencuat: sejauh mana ruang kemanusiaan dapat diberikan tanpa mengorbankan rasa keadilan? Dalam konteks pemberantasan korupsi, publik tampaknya tidak hanya menuntut ketegasan hasil, tetapi juga konsistensi sikap.
Langkah singkat yang dimaksudkan sebagai empati justru membuka celah persepsi bahwa hukum bisa lentur pada momen tertentu. Dan bagi lembaga seperti KPK, persepsi semacam itu adalah risiko paling mahal yang harus dihadapi.
Topik:
