BREAKINGNEWS

Skandal Nikel Sultra: Anton Timbang Jadi Tersangka

Skandal Nikel Sultra: Anton Timbang Jadi Tersangka
Ketua Kadin Sultra Anton Timbang (Kanan) bersama Presiden Prabowo Subianto (Kiri). (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Langkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, sebagai tersangka dalam kasus tambang nikel ilegal. Kasus ini menjadi simbol retaknya batas antara kekuatan bisnis dan dugaan pelanggaran hukum di sektor sumber daya alam.

Sosok yang selama ini berada di lingkar elite dunia usaha itu kini justru terseret dalam pusaran dugaan tambang nikel ilegal. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, memastikan penetapan tersangka telah dilakukan sejak sepekan lalu.

“Sudah. Seminggu lalu kami menandatangani surat penetapan tersangka,” ujarnya dikutip Rabu (25/3/2026).

Anton diduga tidak beraksi sendiri. Ia disebut terlibat dalam aktivitas pertambangan nikel melalui PT Masempo Dalle, perusahaan tempat ia menjabat sebagai direktur. Penyidik menemukan praktik pengerukan tanah dan nikel di kawasan hutan di luar izin yang berlaku modus klasik yang kerap berujung pada kerusakan lingkungan dan hilangnya potensi penerimaan negara.

Kasus ini berkembang dengan penetapan tersangka lain, yakni M. Sanggoleo W.W., yang menjabat sebagai kuasa direktur sekaligus pelaksana tugas Kepala Teknik Tambang di perusahaan tersebut. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 27 saksi sejak laporan polisi dilayangkan pada 4 Desember 2025.

Ironi muncul ketika proses hukum berjalan beriringan dengan bantahan dari pihak perusahaan. Public relations PT Masempo Dalle, Wawan, sebelumnya mengaku tidak menerima informasi terkait penetapan tersangka dalam keterangannya pada 15 Maret 2026.

Aktivitas tambang ilegal tersebut berlokasi di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Dari lokasi itu, aparat menyita sejumlah alat berat, termasuk empat unit dump truck, tiga ekskavator, serta buku catatan ritase yang diduga merekam aktivitas produksi ilegal.

Bareskrim menjerat para tersangka dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman yang membayangi tidak ringan: pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Kasus ini membuka kembali paradoks besar dalam tata kelola nikel nasional. Di tengah ambisi pemerintah menjadikan hilirisasi sebagai motor ekonomi, praktik tambang ilegal justru terus menggerogoti legitimasi kebijakan tersebut. Ketika aktor-aktor berpengaruh ikut terseret, publik kini menunggu satu hal: apakah penegakan hukum benar-benar mampu menembus jejaring kekuasaan yang selama ini tak tersentuh.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru