BREAKINGNEWS

Kegagalan Restrukturisasi PT Rekind: Ekuitas Minus Rp6,9 T, Risiko Bangkrut Menganga

Kegagalan Restrukturisasi PT Rekind: Ekuitas Minus Rp6,9 T, Risiko Bangkrut Menganga
PT Rekayasa Industri (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menguliti keras kegagalan restrukturisasi PT Rekayasa Industri (Rekind).

Dalam temuan audit terbaru, perusahaan pelat merah itu dinilai masih terjerat krisis keuangan akut dengan risiko going concern yang mengkhawatirkan.

Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (26/3/2026), dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 61/LHP/XX/12/2024 tertanggal 16 Desember 2024, BPK menegaskan kondisi Rekind terus memburuk sejak 2018 hingga 2023.

“PT Rekind mengalami kerugian dan mencatatkan ekuitas negatif sejak tahun 2018 dan terus menurun hingga Semester I 2023,” tulis BPK dalam laporannya.

Nilai ekuitas negatif bahkan mencapai Rp6,9 triliun, dipicu oleh kerugian proyek besar, lonjakan provisi liquidated damages (LD), serta kegagalan klaim biaya proyek.

Proyek Bermasalah Jadi Biang Kerok

BPK mengungkap deretan proyek jumbo yang menjadi sumber kerugian masif, di antaranya:

Proyek Jambaran Tiung Biru (JTB) dengan provisi LD tembus Rp3,21 triliun
Proyek Banggai Ammonia Plant (BAP) rugi Rp373,3 miliar
Proyek Rantau Dedap rugi Rp590 miliar
Proyek Pusri dan PLTU Lombok dengan klaim tak diakui owner

Masalah utama berulang: cost overrun, keterlambatan proyek, dan klaim yang gagal ditagih.

“Tagihan kepada owner tidak dapat dipulihkan dan menyebabkan kerugian signifikan,” ungkap BPK.

Direksi Dinilai Lamban, Kondisi Kian Parah

Lebih tajam lagi, BPK menyoroti lambannya respons manajemen terhadap krisis yang sudah terlihat sejak 2018.

“Direksi PT Rekind terlambat dalam merespon penurunan kondisi keuangan sehingga berdampak pada memburuknya going concern perusahaan,” tegas BPK.

Akibatnya, Rekind kini tidak mampu memenuhi syarat mengikuti tender proyek EPC karena ekuitas negatif berkepanjangan.

Restrukturisasi Dinilai Gagal Total

Program penyehatan melalui Rencana Penyehatan Perusahaan (RPP) juga dinilai jauh dari efektif. BPK menemukan:

Target strategi tidak jelas, tidak spesifik, dan tidak terukur
Tidak ada timeline konkret
Belum terbentuk Project Management Office (PMO) sebagai pengendali transformasi
Analisis risiko lemah dan tidak berkelanjutan

“RPP belum memuat target pencapaian maupun target waktu dari masing-masing kegiatan,” tulis BPK.

Anak Usaha Jadi Beban, Bukan Penopang

BPK juga menyoroti anak usaha PT Rekind, termasuk PT YIN, yang justru memperparah kondisi keuangan.

Audit bahkan menemukan indikasi tata kelola buruk.

“Terdapat indikasi tata kelola yang tidak baik… sehingga tidak dapat melakukan efisiensi secara maksimal,” ungkap BPK.

Tak hanya itu, PT YIN disebut tidak memiliki basis going concern karena tidak mampu memenuhi kewajiban operasional normal.

Risiko Gagal Bayar dan Bangkrut Mengintai

Dengan kondisi saat ini, BPK memperingatkan risiko serius:

Gagal memenuhi kewajiban kreditur
Restrukturisasi tidak berjalan efektif
Potensi krisis keuangan berulang

“PT Rekind berisiko tidak mampu memenuhi kewajiban sesuai perjanjian perdamaian,” tegas laporan tersebut.

BPK Desak Suntikan Dana dan Perombakan Total

Sebagai langkah darurat, BPK merekomendasikan sejumlah aksi tegas:

Capital injection minimal Rp500 miliar
Penyaluran perpetual loan
Restrukturisasi utang
Inbreng saham PT Pupuk Indonesia Utilitas (PIU)
Pembentukan PMO untuk mengawal restrukturisasi

BUMN EPC di Ujung Tanduk

Temuan BPK menegaskan satu hal: PT Rekind belum keluar dari jurang krisis, bahkan cenderung semakin dalam.

Restrukturisasi yang digadang-gadang sebagai penyelamat justru belum menunjukkan hasil nyata, sementara beban utang, kerugian proyek, dan lemahnya manajemen terus menggerus fundamental perusahaan.

Jika tidak ada langkah drastis dan cepat, bukan tidak mungkin Rekind menjadi contoh kegagalan restrukturisasi BUMN terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Kegagalan Restrukturisasi PT Rekind: Ekuitas Minus Rp6,9 T, | Monitor Indonesia