Krisis Rekind: Ekuitas Minus Rp1,2 Triliun, Negara Berisiko Terseret
.webp)
Jakarta, MI – Audit tajam Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kondisi memprihatinkan PT Rekayasa Industri (Rekind) yang hingga kini masih terseok dalam proses restrukturisasi.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 61/LHP/XX/12/2024 tertanggal 16 Desember 2024, BPK secara gamblang menilai upaya penyelamatan perusahaan belum berjalan optimal.
Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (26/3/2026), BPK menyoroti lemahnya dukungan dari Kementerian BUMN sebagai pemegang saham utama melalui PT Pupuk Indonesia (Persero).
“Kementerian BUMN belum cukup optimal dalam memberikan dukungan kebijakan dan keputusan penyelesaian permasalahan antara PT Rekind dengan BUMN lainnya,” tulis BPK dalam laporannya.
Tak hanya itu, BPK juga menegaskan bahwa strategi penyehatan melalui restrukturisasi utang dan transformasi bisnis belum mampu sepenuhnya mengangkat kondisi keuangan perusahaan.
Terjerat Utang, Terancam Pailit
Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap bahwa Rekind harus menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) akibat tekanan finansial berat. Meski telah mencapai perjanjian damai dengan kreditur, risiko pailit masih membayangi.
“Perjanjian perdamaian dan putusan homologasi tidak membuat PT Rekind terlepas dari risiko pailit,” tegas BPK.
Lebih jauh, kondisi ekuitas perusahaan bahkan tercatat negatif hingga Rp1,2 triliun, yang berdampak serius pada kelangsungan usaha. BPK merinci sejumlah konsekuensi fatal:
- Rekind tidak dapat mengikuti tender proyek baru (Non PJBG)
- Perbankan enggan memberikan pembiayaan
- Kesulitan memperpanjang sertifikasi usaha (SBUJK)
- Terhambat mengakses proyek strategis BUMN
- Terancam gagal menyelesaikan proyek nasional
Proyek Mandek dan Potensi Kerugian Membengkak
BPK juga menyoroti sejumlah proyek krusial seperti proyek JTB dan PLTU Lombok yang tersendat akibat belum disetujuinya Extension of Time (EOT). Akibatnya, potensi denda keterlambatan (liquidated damages) terus membayangi.
“Jika EOT tidak disetujui, kondisi keuangan PT Rekind akan semakin memburuk karena harus memenuhi kewajiban pembayaran denda,” ungkap BPK.
Ironisnya, upaya negosiasi yang melibatkan Kementerian BUMN dan BUMN lain hingga kini belum menghasilkan keputusan konkret.
Manajemen Internal Juga Disorot
Selain faktor eksternal, BPK turut menyinggung lemahnya koordinasi internal. Bahkan, posisi strategis Direktur Keuangan dan SDM sempat kosong hampir dua tahun.
“Direksi PT PI (Persero) dan Direksi PT Rekind belum dalam berkoordinasi untuk memperoleh dukungan dari Kementerian BUMN,” tulis BPK.
Kondisi ini dinilai memperparah lambannya pengambilan keputusan strategis dalam proses restrukturisasi.
BPK Desak Langkah Tegas
Atas temuan tersebut, BPK mendesak Kementerian BUMN untuk segera turun tangan mengambil keputusan krusial, termasuk:
- Menyetujui skema restrukturisasi utang dan penyelesaian EOT
- Memberikan dukungan proyek kepada Rekind
- Mendorong percepatan transformasi bisnis perusahaan
“Diperlukan komitmen dan dorongan kuat untuk percepatan proses klarifikasi dan pengambilan keputusan,” tegas BPK.
Jika tidak segera ditangani, BPK mengingatkan bahwa kegagalan restrukturisasi ini bukan hanya berdampak pada Rekind, tetapi juga berpotensi mengganggu proyek-proyek strategis nasional yang tengah berjalan.
Topik:
