Lukisan Emas Milik Terpidana Jimmy Sutopo : Dikembalikan atau Menghilang?

Jakarta, MI – Nasib 36 lukisan emas milik Jimmy Sutopo, terpidana kasus korupsi PT ASABRI, kini berada di wilayah abu-abu. Di satu sisi, putusan pengadilan menyatakan barang bukti itu harus dikembalikan. Di sisi lain, jejak fisiknya justru tercecer di sejumlah titik tanpa kejelasan otoritas penyimpanan.
Berdasarkan keterangan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, puluhan lukisan emas tersebut tidak berada dalam satu penguasaan. Sebagian disebut tersimpan di PT Pegadaian, sementara sebagian lainnya berada di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta. Namun, informasi itu sendiri masih menyisakan tanda tanya.
“Sebagai barang bukti 36 lukisan emas ada di PT Pegadaian, tapi tidak dijelaskan PT Pegadaian dimaksud dan sebagian lagi ada di Kejati Jakarta,” ujar petugas PTSP BPA Kejaksaan RI, Aldy Fernando, menirukan penjelasan internal BPA, Senin (25/3/2026).
Ketidakjelasan makin terasa saat dikonfirmasi ke Kejati Jakarta. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jakarta, Nauli Rahim Siregar, disebut tidak berada di tempat. “Bapak ada di Kejagung,” jawab Dudi, petugas PTSP Kejati Jakarta, singkat.
Ironisnya, fakta administratif justru menunjukkan arah berbeda. Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tertanggal Rabu, 22 Januari 2022, seluruh barang bukti lukisan emas itu dinyatakan dikembalikan kepada terdakwa.
“Benar dikembalikan kepada terdakwa Jimmy Sutopo,” kata petugas PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Isvid ST Hanif.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor: 85/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst atas nama Jimmy Sutopo, eks Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship. Dalam berkas perkara, tercatat sedikitnya 36 item lukisan emas menjadi bagian dari barang bukti yang disita sebelumnya.
Beberapa di antaranya antara lain:
• Lukisan emas tema Two Sun Flower ukuran 162 cm x 67 cm dengan Nomor Sertifikat ITKGA 17100 TSF 01, disita pada 18 Mei 2021.
• Lukisan emas tema Little One Rose ukuran 24 cm x 33 cm tanpa sertifikat, disita pada 18 Mei 2021.
• Lukisan emas tema Family of Pigs ukuran 53 cm x 46 cm dengan Nomor Sertifikat ITKGA 1709 EE 03, disita pada 18 Mei 2021.
• Lukisan emas tema Mother in Front Yard ukuran 162 cm x 97 cm dengan Nomor Sertifikat ITKGA 17100 MFY 01.
Selain lukisan, penyidik juga menyita sejumlah barang lain dari Jimmy Sutopo, antara lain:
• Empat gitar akustik beserta penyangganya (disita 20 Mei 2021).
• Berbagai patung artistik, seperti patung prajurit, patung wanita berselendang, hingga patung penari “Thais 1925’s/France” art deco figure dancer.
• Patung perempuan duduk berwarna emas, patung prajurit mengangkat pedang, serta patung “mother 60” berbahan emas 24K berukuran 130–80 cm.
• Termasuk patung prajurit dengan pedang mengarah ke bawah dan patung “mother” memegang tangkai bunga.
Rangkaian data ini memperlihatkan ironi penegakan hukum: ketika putusan telah inkrah menentukan pengembalian, keberadaan fisik barang justru belum sepenuhnya mengikuti jalur hukum tersebut.
Ketiadaan kejelasan lokasi dan penguasaan barang bukti membuka ruang pertanyaan serius: apakah aset tersebut masih utuh, telah dipindahkan, atau justru tercekat dalam birokrasi antar lembaga?
Dalam perkara besar seperti korupsi ASABRI, transparansi pengelolaan barang bukti semestinya menjadi bagian tak terpisahkan dari akuntabilitas. Namun, kasus 36 lukisan emas ini justru memperlihatkan celah koordinasi yang berpotensi mengaburkan kepastian hukum.
Topik:
