Lukisan Emas ASABRI: Sudah Diputus Dikembalikan, Tapi Jejaknya Menguap

Jakarta, MI – Putusan pengadilan telah jelas: 36 lukisan emas milik terpidana kasus korupsi PT ASABRI, Jimmy Sutopo, harus dikembalikan. Namun di lapangan, nasib fisik barang bukti itu justru terjebak dalam kabut birokrasi tersebar, tak terverifikasi, dan menyisakan tanda tanya besar.
Alih-alih berada dalam satu penguasaan yang pasti, puluhan lukisan tersebut dilaporkan tercecer di sejumlah titik. Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI (BPA) menyebut sebagian lukisan disimpan di PT Pegadaian, sementara sisanya berada di lingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, lokasi spesifik dan otoritas penyimpanan tak pernah dijelaskan secara rinci.
“Sebagai barang bukti 36 lukisan emas ada di PT Pegadaian, tapi tidak dijelaskan PT Pegadaian dimaksud dan sebagian lagi ada di Kejati Jakarta,” ujar petugas PTSP BPA, Aldy Fernando, Senin (25/3/2026).
Kebuntuan informasi berlanjut saat konfirmasi dilakukan ke Kejati DKI Jakarta. Asisten Pidana Khusus, Nauli Rahim Siregar, disebut tidak berada di kantor. Respons singkat dari petugas PTSP hanya menyebut pejabat tersebut tengah berada di Kejaksaan Agung, tanpa memberikan kejelasan lebih lanjut.
Ironi kian mencolok ketika merujuk pada dokumen resmi. Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tertanggal 22 Januari 2022, seluruh lukisan emas itu secara tegas dinyatakan dikembalikan kepada terdakwa.
“Benar dikembalikan kepada terdakwa Jimmy Sutopo,” kata petugas PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Isvid ST Hanif.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. Dalam berkas perkara, setidaknya 36 lukisan emas tercatat sebagai barang bukti sitaan. Di antaranya lukisan bertema Two Sun Flower, Little One Rose, Family of Pigs, hingga Mother in Front Yard, dengan sebagian dilengkapi sertifikat resmi.
Tak hanya lukisan, penyidik juga menyita berbagai barang bernilai seni tinggi lainnya: mulai dari gitar akustik, patung prajurit, patung wanita artistik, hingga patung emas 24 karat berukuran besar.
Namun fakta administratif itu justru berbanding terbalik dengan realitas di lapangan. Putusan hukum telah inkrah, tetapi keberadaan fisik barang bukti belum sepenuhnya mengikuti jalur eksekusi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah seluruh aset masih utuh, telah berpindah tangan, atau justru tersendat dalam rantai koordinasi antar lembaga.
Dalam perkara sebesar korupsi ASABRI, transparansi pengelolaan barang bukti seharusnya menjadi fondasi akuntabilitas. Namun kasus 36 lukisan emas ini justru memperlihatkan celah serius di mana kepastian hukum kalah cepat dari kaburnya jejak barang bukti.
Topik:
