Fatal di PT Rekind: Abaikan Soil Investigation, Rantau Dedap Rugi Rp752,76 M
.webp)
Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar carut-marut manajemen proyek di PT Rekayasa Industri (Rekind) yang berujung pada kerugian dan potensi pembengkakan biaya proyek bernilai jumbo.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 61/LHP/XX/12/2024 tertanggal 16 Desember 2024, sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (26/3/2026).
Dalam laporan tersebut, BPK menegaskan Rekind telah mengalami kerugian dan mencatatkan ekuitas negatif sejak 2018 akibat kegagalan sejumlah proyek strategis. Kondisi ini dinilai tidak lepas dari lemahnya manajemen proyek, mulai dari tahap perencanaan hingga eksekusi.
BPK secara tegas mengungkap akar persoalan yang memicu kerugian berulang. “Persiapan proyek dan rencana eksekusi yang kurang matang, penerapan change order yang tidak sesuai prosedur, implementasi manajemen risiko yang tidak memadai, serta monitoring dan pengendalian biaya proyek yang lemah,” tulis BPK dalam laporannya.
Tak hanya itu, BPK juga menyoroti proses penyusunan proposal proyek yang dinilai amburadul. Pada lima proyek yang diuji petik, ditemukan bahwa estimasi biaya belum disusun berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Estimasi biaya belum didasarkan pada data/dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas BPK.
Lebih jauh, BPK mengungkap bahwa tim proposal bahkan tidak melakukan analisis risiko secara memadai. Dalam sejumlah proyek, risk analysis hanya formalitas dan tidak dijadikan dasar dalam penentuan biaya kontinjensi.
“Empat dari lima proyek tidak memiliki dokumentasi risk analysis yang memadai,” ungkap BPK.
Akibatnya, potensi kerugian membengkak tak terhindarkan. Salah satu contoh paling mencolok terjadi pada proyek PLTP Rantau Dedap yang disebut mengalami cost overrun hingga Rp752,76 miliar. BPK menyebut hal ini dipicu oleh estimasi biaya yang tidak akurat serta pengabaian kondisi lapangan seperti soil investigation.
“PT Rekind tidak melakukan site visit dan soil investigation untuk penentuan data, sehingga tidak memperhitungkan kondisi lahan secara memadai,” tulis BPK.
Masalah juga merembet ke tahap kontrak. BPK menemukan proses reviu kontrak belum sepenuhnya disertai analisis risiko yang komprehensif. Bahkan, dalam beberapa kasus, perubahan usulan yang ditolak pemilik proyek tidak diikuti mitigasi risiko yang memadai.
“PT Rekind belum melakukan penilaian atas risiko yang mungkin dihadapi atas item hasil reviu serta merumuskan langkah mitigasi,” tegas BPK.
Situasi ini dinilai berbahaya karena berpotensi memicu sengketa (dispute) dalam pelaksanaan proyek, sekaligus membuka ruang pembengkakan biaya yang semakin besar.
BPK pun menyimpulkan lemahnya tata kelola internal menjadi biang kerok. Direksi disebut tidak cermat dalam mengevaluasi estimasi biaya dan belum memiliki pedoman internal yang kuat terkait perhitungan biaya kontinjensi serta mekanisme klarifikasi dan reviu kontrak.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan langkah tegas kepada manajemen dan dewan komisaris Rekind. Salah satunya adalah memperbaiki mekanisme perhitungan biaya berbasis analisis risiko serta memperkuat sistem evaluasi proposal dan kontrak.
“Penetapan keputusan pada tahap perencanaan proyek harus didasarkan pada pertimbangan risiko dan estimasi biaya yang memadai,” tegas BPK.
Temuan ini memperlihatkan bahwa persoalan di tubuh Rekind bukan sekadar teknis, melainkan sudah sistemik. Tanpa pembenahan serius, proyek-proyek besar berpotensi terus menjadi ladang pemborosan dan kerugian negara.
Topik:
