BREAKINGNEWS

Ugal-ugalan! Rekind Eksekusi Proyek Tanpa Persetujuan, Kerugian Tembus Rp162 M

Ugal-ugalan! Rekind Eksekusi Proyek Tanpa Persetujuan, Kerugian Tembus Rp162 M
PT Rekayasa Industri (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Temuan mengejutkan diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kinerja PT Rekayasa Industri (Rekind).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menyoroti praktik manajemen proyek yang amburadul, termasuk pelaksanaan pekerjaan tanpa persetujuan pemilik proyek hingga memicu sengketa bernilai ratusan miliar rupiah.

Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (26/3/2026), BPK secara tegas menyatakan bahwa klaim perubahan pekerjaan atau change order (CO) yang diajukan Rekind tidak dijalankan sesuai prosedur. Bahkan, dalam banyak kasus, pekerjaan sudah terlanjur dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan resmi.

“Pekerjaan CO dilaksanakan tanpa terlebih dahulu menunggu kesepakatan dengan pemilik proyek,” tulis BPK dalam LHP tersebut.

Akibat praktik tersebut, sejumlah klaim justru berujung penolakan dan sengketa. BPK mencatat, hingga November 2023 terdapat CO yang ditolak dengan nilai signifikan. Bahkan, total kerugian akibat CO yang tidak disetujui mencapai USD119.001.933,37 dan Rp162.327.294.856,31, mencerminkan lemahnya pengendalian proyek.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan bahwa sejumlah pekerjaan perubahan dikerjakan tanpa didahului change notification. Kondisi ini dinilai melanggar ketentuan internal maupun praktik terbaik (best practice) dalam manajemen proyek.

“Pelaksanaan perubahan pekerjaan yang tidak memedomani ketentuan corporate policy berdampak pada adanya dispute dan ditolaknya CO,” tegas BPK.

Lebih jauh, BPK mengungkap akar persoalan bukan sekadar teknis, melainkan kegagalan manajemen dalam mengendalikan proyek. Direksi hingga manajemen proyek dinilai tidak cermat dalam mengevaluasi serta menetapkan strategi penyelesaian klaim.

Selain itu, dokumen krusial seperti Project Execution Plan (PEP) juga ditemukan tidak disusun secara detail dan komprehensif. Padahal, dokumen tersebut seharusnya menjadi acuan utama dalam menentukan ruang lingkup pekerjaan dan mencegah konflik di lapangan.

BPK juga menyoroti lemahnya pelaporan internal. Tim proyek disebut tidak melaporkan potensi perubahan pekerjaan kepada direksi dan unit terkait sebelum pekerjaan dilaksanakan. Akibatnya, keputusan strategis diambil tanpa dasar yang memadai.

“Tim proyek tidak melaporkan CO/potensi CO kepada Direksi atau EVP Operasi sebelum CO dilaksanakan,” ungkap BPK.

Situasi ini diperparah dengan fakta bahwa sebagian perubahan pekerjaan bahkan tetap dijalankan meski belum mendapatkan persetujuan tertulis dari direksi. Praktik ini jelas bertentangan dengan aturan internal perusahaan.

Sebagai perbandingan, BPK menegaskan bahwa praktik terbaik di industri mengharuskan setiap perubahan pekerjaan disetujui terlebih dahulu sebelum dieksekusi. Namun yang terjadi di Rekind justru sebaliknya—pekerjaan dikerjakan lebih dulu, persetujuan menyusul, atau bahkan tidak pernah disetujui.

Atas temuan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa lemahnya pengendalian perubahan pekerjaan telah menimbulkan risiko kerugian besar bagi perusahaan, sekaligus memperburuk hubungan dengan pemilik proyek.

Laporan tersebut tertuang dalam:
Nomor: 61/LHP/XX/12/2024
Tanggal: 16 Desember 2024

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Ugal-ugalan! Rekind Eksekusi Proyek Tanpa Persetujuan, Kerug | Monitor Indonesia