Tak Cukup Ganti Kabais! TAUD Minta TNI Bongkar Rantai Komando di Balik Teror Air Keras

Jakarta, MI – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai langkah pergantian Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI belum mencerminkan akuntabilitas yang memadai dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
TAUD justru mendesak agar aparat penegak hukum mengungkap secara menyeluruh rantai komando di balik aksi kekerasan yang diduga melibatkan oknum prajurit TNI tersebut.
Perwakilan TAUD, Dimas Bagus Arya menyatakan bahwa pergantian jabatan Kepala BAIS tidak dapat dianggap sebagai jawaban serius atas dugaan kejahatan terorganisir yang diduga melibatkan operasi militer.
"Langkah tersebut tidak dapat dipandang sebagai bentuk akuntabilitas yang memadai, apalagi sebagai jawaban atas kejahatan serius yang diduga melibatkan operasi terorganisir suatu badan intelijen militer," kata Dimas, Kamis (26/3/2026).
TAUD juga mempertanyakan keseriusan Tentara Nasional Indonesia dalam mengungkap kasus tersebut secara transparan.
Menurut Dimas, belum ada penjelasan komprehensif terkait perkembangan penyidikan, termasuk siapa yang bertanggung jawab dalam struktur komando di kasus penyerangan terhadap aktivis KontraS ini.
Ia menekankan bahwa pengungkapan rantai perintah menjadi kunci untuk memastikan keadilan bagi korban sekaligus menjawab keresahan publik.
"Operasi yang besar ini menimbulkan berbagai dugaan yang perlu ditelusuri," tuturnya.
Dimas menilai, fokus pada pergantian jabatan semata berpotensi menimbulkan kesan bahwa pertanggungjawaban dilakukan secara parsial dan tidak menyentuh akar persoalan.
Dalam struktur militer yang hierarkis, kata dia, tanggung jawab tidak hanya berhenti pada satu jabatan, melainkan melibatkan lapisan kepemimpinan yang lebih luas.
"Tidak adanya penjelasan mengenai akuntabilitas struktur komando terkait menimbulkan kesan kuat adanya upaya menutup-nutupi pertanggungjawaban yang parsial, selektif, dan tidak menyentuh keseluruhan rantai komando yang seharusnya diperiksa," ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pencopotan jabatan tanpa diikuti proses hukum pidana berisiko memperkuat praktik impunitas.
"Pencopotan jabatan tanpa diikuti pertanggungjawaban pidana justru berpotensi menjadi mekanisme internal yang menutup ruang akuntabilitas dan memperkuat praktik impunitas," ujarnya.
Selain itu, TAUD juga mendesak agar para pelaku penyiraman air keras diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.
Menurut Dimas, hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mengatur bahwa prajurit tunduk pada peradilan umum dalam kasus tindak pidana umum.
Langkah ini dinilai penting untuk menjamin transparansi, independensi, dan keadilan dalam proses hukum.
Topik:
