Parah! Manajemen Risiko Rekind Gagal Total, Proyek Terancam Jebol dan Rugi
.webp)
Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menguliti keras kinerja PT Rekayasa Industri (Rekind) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang mengungkap sederet persoalan serius, mulai dari buruknya manajemen risiko hingga lemahnya pengendalian proyek yang berpotensi menimbulkan kerugian besar.
Temuan tersebut tertuang dalam LHP Nomor 61/LHP/XX/12/2024 tertanggal 16 Desember 2024, sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (26/3/2026).
BPK secara tegas menyatakan bahwa pelaksanaan manajemen risiko di tubuh Rekind belum berjalan optimal dan belum terintegrasi, bahkan cenderung diabaikan dalam tahapan krusial proyek.
“Pelaksanaan manajemen risiko proyek di PT Rekayasa Industri belum optimal,” tulis BPK dalam laporan tersebut.
Risiko Diabaikan Sejak Awal, Proposal Proyek Cacat
BPK menemukan bahwa sejak tahap awal, yakni penyusunan proposal proyek, proses identifikasi dan analisis risiko sudah bermasalah.
Dokumentasi risk register disebut tidak memadai, bahkan banyak risiko penting yang tidak tercatat sama sekali.
“Proses identifikasi risiko, penilaian, dan rencana mitigasi dalam risk register tidak terdokumentasi dengan baik,” tegas BPK.
Padahal, menurut BPK, tahap perencanaan merupakan fase paling krusial untuk mengantisipasi potensi kegagalan proyek, termasuk:
- keterlambatan (delay),
- penurunan kualitas,
- hingga ketidaksesuaian ruang lingkup pekerjaan (scope).
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Analisis risiko dilakukan secara dangkal, tanpa didukung data yang memadai.
Perhitungan Biaya Asal-asalan, Ancaman Cost Overrun Menganga
Lebih parah lagi, BPK menyoroti lemahnya perhitungan biaya kontinjensi yang seharusnya menjadi benteng utama menghadapi risiko proyek.
Perhitungan tersebut tidak didukung data penting seperti:
- man hour,
- biaya material,
- transportasi,
- hingga asuransi.
Akibatnya, estimasi biaya menjadi tidak realistis.
“Ketidaktepatan perhitungan dapat menyebabkan harga terlalu rendah atau terlalu tinggi serta menimbulkan risiko cost overrun,” ungkap BPK.
Kondisi ini membuka celah kerugian besar, baik bagi perusahaan maupun negara.
Manajemen Risiko Hanya Formalitas
BPK juga menemukan bahwa fungsi manajemen risiko di Rekind hanya berjalan sebagai formalitas administratif, bukan sebagai alat pengambilan keputusan strategis.
Tim manajemen risiko bahkan:
- tidak dilibatkan aktif dalam pembahasan proposal,
- tidak berperan dalam penentuan go or no go project,
- serta minim koordinasi dengan tim proyek.
“Unit manajemen risiko belum dilibatkan secara optimal dalam proses pengambilan keputusan,” tulis BPK.
Padahal, dalam praktik terbaik internasional, keputusan proyek strategis harus berbasis analisis risiko yang komprehensif.
Risiko Besar Tak Teridentifikasi
Akibat lemahnya sistem, banyak risiko signifikan justru lolos dari pengawasan.
BPK mencatat sejumlah risiko penting yang tidak teridentifikasi, antara lain:
- perubahan kontrak (change order),
- masalah cash flow,
- keterlambatan pembayaran vendor,
- hingga potensi pembengkakan biaya proyek.
Bahkan dalam beberapa kasus, tim proyek tidak mampu menghitung dampak (impact) dari risiko tersebut secara kuantitatif.
Monitoring Mandek, Risk Register Tidak Diperbarui
Masalah tidak berhenti di tahap perencanaan. Pada tahap pelaksanaan proyek, pengelolaan risiko juga dinilai amburadul.
BPK menemukan:
- monitoring mitigasi risiko tidak berlanjut,
- risk register tidak diperbarui secara rutin,
- risiko yang sudah terjadi tidak dianalisis ulang.
“Tidak terdapat keberlanjutan dalam proses identifikasi dan analisis risiko pada tahap eksekusi proyek,” tulis BPK.
Akibatnya, risiko berkembang tanpa kendali hingga menimbulkan dampak nyata pada proyek.
Direksi Dinilai Lalai, Budaya Risiko Lemah
BPK juga menyoroti lemahnya kepemimpinan dan komitmen manajemen puncak.
Direksi dan jajaran manajemen disebut:
- belum memiliki strategi risiko yang jelas,
- tidak memahami risk appetite dan risk tolerance,
- serta gagal membangun budaya sadar risiko (risk awareness).
“Direksi belum cermat dalam menetapkan strategi risiko perusahaan,” tegas BPK.
Kondisi ini membuat manajemen risiko tidak menjadi bagian dari budaya kerja, melainkan sekadar dokumen formal.
Dampak: Keputusan Salah, Proyek Terlambat, Kerugian Mengintai
Dengan kondisi tersebut, BPK menilai Rekind menghadapi risiko serius, antara lain:
- keputusan proyek yang tidak akurat,
- keterlambatan penyelesaian proyek,
- potensi liquidated damages,
- hingga pembengkakan biaya (cost overrun).
Situasi ini mempertegas bahwa kegagalan manajemen risiko bukan sekadar persoalan teknis, melainkan ancaman langsung terhadap kinerja dan keberlangsungan perusahaan.
Rekomendasi Tegas BPK
Untuk memperbaiki kondisi tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi keras, di antaranya:
Kepada Dewan Komisaris:
- Memperkuat pengawasan manajemen risiko
- Mendorong restrukturisasi berbasis going concern
Kepada Direksi:
- Menyusun strategi risiko yang jelas (risk capacity, appetite, tolerance, limit)
- Meningkatkan risk awareness seluruh pegawai
- Mengembangkan sistem informasi risiko berbasis real-time
- Membangun risk database berbasis lesson learned
- Menyempurnakan prosedur manajemen risiko secara menyeluruh
Alarm Keras BPK
Secara keseluruhan, BPK menyimpulkan bahwa manajemen risiko di PT Rekayasa Industri:
“Belum terintegrasi, belum optimal, dan belum mendukung pencapaian tujuan strategis perusahaan.”
Temuan ini menjadi alarm keras bahwa tanpa pembenahan serius, proyek-proyek Rekind berpotensi terus bermasalah dan menyeret risiko kerugian yang lebih besar ke depan.
Topik:
