BREAKINGNEWS

Negara Tak Perlu Menunggu Rugi: Dorongan “Potential Loss” Jadi Senjata Baru Lawan Korupsi

Negara Tak Perlu Menunggu Rugi: Dorongan “Potential Loss” Jadi Senjata Baru Lawan Korupsi
Kejagung RI. (Dok MI)

Makassar, MI – Cara pandang penegakan hukum korupsi didorong untuk berubah: negara tak harus menunggu kerugian benar-benar terjadi. Pendekatan berbasis potential loss (potensi kerugian) dinilai sebagai kunci menutup celah praktik korupsi yang selama ini kerap lolos dari jerat hukum.

Pakar hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Hamzah Halim, menegaskan bahwa pendekatan tersebut memiliki nilai strategis, tidak hanya dalam penindakan tetapi juga pencegahan.

Menurutnya, konsep potential loss memungkinkan aparat bertindak lebih cepat sebelum kerugian negara membesar atau bahkan terjadi secara nyata.

“Negara tidak harus menunggu sampai uang benar-benar hilang. Cukup dibuktikan bahwa perbuatan tersebut secara nyata berpotensi merugikan,” ujar Hamzah dikutip Kamis (26/3/2026).

Pendekatan ini dinilai relevan dalam sektor-sektor rawan, seperti kontrak pemerintah, pengadaan barang dan jasa, hingga investasi di lingkungan BUMN area yang sering menjadi pintu masuk rekayasa korupsi melalui manipulasi harga maupun kebijakan.

Sorotan terhadap konsep ini menguat setelah Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengajukan banding dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan sembilan terdakwa, termasuk Muhammad Kerry Adrianto.

Dalam kasus tersebut, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara Rp2,9 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp10,5 triliun. Namun, majelis hakim hanya mengabulkan kerugian keuangan negara, sementara kerugian perekonomian negara ditolak karena dinilai masih bersifat asumsi.

Bagi Hamzah, putusan itu menunjukkan masih adanya perbedaan tafsir dalam memandang kerugian negara. Ia menilai, jika hukum hanya bertumpu pada actual loss (kerugian nyata), maka banyak praktik korupsi yang berpotensi besar merugikan negara justru tak tersentuh.

“Kerugian negara sering terjadi bertahap, diawali dari kebijakan yang berisiko. Kalau menunggu kerugian formal, pelaku bisa lolos,” katanya.

Ia menekankan, penerapan potential loss juga memperkuat fungsi preventif hukum pidana. Pejabat publik akan terdorong lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan karena risiko hukum bisa muncul sejak tahap perencanaan kebijakan.

Namun, di sisi lain, Hamzah menyoroti belum hadirnya regulasi kuat terkait perampasan aset sebagai kelemahan serius dalam pemberantasan korupsi. Tanpa instrumen hukum yang memadai, pengembalian kerugian negara dinilai tidak optimal.

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, menurutnya, menjadi kebutuhan mendesak. Regulasi ini memungkinkan negara merampas aset yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya, tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap.

Pendekatan tersebut, kata dia, sejalan dengan praktik internasional yang merujuk pada United Nations Convention against Corruption.

“Koruptor harus bisa membuktikan hartanya sah. Jika tidak sebanding dengan penghasilan, negara berhak menggugat perampasan,” tegasnya.

Dengan kombinasi pendekatan potential loss dan penguatan rezim perampasan aset, Hamzah meyakini upaya pemberantasan korupsi dapat bergerak dari sekadar reaktif menjadi lebih progresif—menutup peluang kejahatan sebelum kerugian negara benar-benar terjadi.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru