OTT Warung Kopi: LSM Peras Tambang Nikel di Kendari

Kendari, MI – Praktik “jual aman” di sektor tambang kembali terkuak. Bukan di kantor atau ruang rapat, melainkan di sebuah warung kopi di Jalan Budi Utomo, aparat kepolisian mengendus dan membongkar dugaan pemerasan terhadap perusahaan tambang nikel yang selama ini diduga berjalan senyap.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Rabu (25/3/2026) malam itu berujung pada penangkapan enam orang. Mereka diduga kuat tengah melakukan transaksi permintaan uang kepada pihak perusahaan. Ironisnya, para terduga pelaku disebut membawa nama lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai tameng.
Dari lokasi, polisi menyita uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil pemerasan. Transaksi itu menjadi pintu masuk aparat untuk mengurai praktik yang disinyalir bukan sekadar aksi sporadis.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penindakan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan enam orang terduga pelaku beserta barang bukti uang tunai puluhan juta. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Welliwanto Malau dikutip Kamis (26/3/2026).
Namun yang membuat kasus ini mencolok bukan hanya penangkapan, melainkan skala operasi. Polisi menurunkan kekuatan gabungan—mulai dari Satreskrim Polresta Kendari, Ditreskrimum Polda Sultra, hingga personel Brimob. Langkah ini mengindikasikan dugaan praktik yang terstruktur dan berpotensi melibatkan jaringan lebih luas.
Hauling Jadi Celah Tekanan
Sasaran dugaan pemerasan ini adalah PT ST Nickel yang beroperasi di Amonggedo, Kabupaten Konawe. Modus yang dimainkan diduga memanfaatkan jalur hauling—urat nadi distribusi ore nikel dari tambang menuju jeti di Abeli, Kendari.
Jalur sepanjang kurang lebih 58 kilometer itu melintasi berbagai ruas strategis, dari jalan kabupaten hingga nasional. Dalam praktiknya, lintasan ini kerap menjadi titik rawan tekanan, di mana aktivitas distribusi dapat dengan mudah “disandera” oleh pihak-pihak tertentu.
Situasi inilah yang diduga dimanfaatkan para pelaku untuk melancarkan permintaan uang secara ilegal, dengan dalih pengawasan atau kepentingan organisasi.
Penyidik kini masih mendalami motif serta peran masing-masing pelaku. Polisi juga membuka kemungkinan adanya aktor lain di balik praktik ini, mengingat pola yang terindikasi tidak berdiri sendiri.
Pengamanan di Mapolresta Kendari pun diperketat pasca-penangkapan, menandakan kasus ini belum berhenti pada enam orang yang telah diamankan.
Peristiwa ini kembali menyingkap sisi gelap industri tambang—sektor strategis yang seharusnya steril dari tekanan ilegal. Alih-alih menjadi pengawas sosial, oknum justru diduga memanfaatkan label organisasi untuk menjalankan praktik pemerasan yang sistematis.
Di balik gemerlap bisnis nikel, praktik “premanisme berkedok” masih menjadi ancaman nyata yang menggerogoti kepastian usaha dan tata kelola industri.
Topik:
