BREAKINGNEWS

KPK Dikepung Kritik, Alasan Berubah-ubah Bikin Publik Kian Curiga

KPK Dikepung Kritik, Alasan Berubah-ubah Bikin Publik Kian Curiga
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok Istimewa)

Jakarta, MI – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sebelum akhirnya dikembalikan ke rumah tahanan (rutan) justru berubah menjadi bumerang. Alih-alih meredam situasi, kebijakan itu memantik gelombang kritik yang kian deras dan mempertanyakan konsistensi lembaga antirasuah tersebut.

Di tengah sorotan tajam publik, KPK memilih merespons dengan nada normatif. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya menghormati setiap kritik yang muncul dan menganggapnya sebagai bentuk partisipasi masyarakat.

“KPK memandang ini sebagai bentuk ekspresi publik yang kami terima secara positif,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3).

Ia menegaskan, KPK membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk terlibat dalam pengawasan penanganan perkara korupsi. Menurutnya, masyarakat merupakan mitra strategis sekaligus pengawas (watchdog) yang memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Namun, pernyataan tersebut belum mampu meredakan polemik. Pasalnya, keputusan KPK terkait status penahanan Yaqut dinilai sarat kejanggalan. Lembaga itu sempat membolehkan Yaqut menjalani tahanan rumah, sebelum akhirnya menarik kembali kebijakan tersebut dan mengembalikannya ke rutan pada Selasa (24/3).

Yang menjadi sorotan, alasan pengalihan status itu berubah-ubah. Awalnya disebut atas permintaan keluarga, kemudian bergeser menjadi alasan kesehatan, yakni kondisi GERD dan asam lambung akut yang diderita Yaqut. Inkonsistensi ini memicu kecurigaan publik terhadap transparansi pengambilan keputusan di internal KPK.

Kritik lebih keras datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga ini menilai kebijakan tersebut bukan sekadar langkah administratif, melainkan keputusan strategis yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap KPK.

Koordinator ICW, Almas Ghaliya Putri Sjafrina, menyebut dampak dari keputusan ini sangat signifikan, terutama di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap penanganan kasus-kasus besar oleh KPK.

Menurutnya, perbedaan penjelasan terkait alasan pengalihan status penahanan justru memperkuat kesan adanya kejanggalan. “Publik, bahkan pihak-pihak lain yang tengah menjalani proses hukum di KPK, berpotensi mempertanyakan kebijakan ini,” ujarnya.

ICW juga menyoroti dasar kesehatan yang digunakan sebagai alasan. Jika memang kondisi medis menjadi pertimbangan utama, seharusnya terdapat mekanisme yang lebih tepat, seperti perawatan di fasilitas kesehatan, bukan pengalihan ke tahanan rumah.

Atas polemik tersebut, ICW mendesak Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK) segera turun tangan untuk memeriksa pimpinan KPK yang diduga mengetahui dan menyetujui kebijakan itu.

Kini, alih-alih memperkuat citra sebagai lembaga yang tegas dan konsisten, KPK justru dihadapkan pada ujian serius: mempertahankan kepercayaan publik yang mulai tergerus akibat keputusan yang dinilai tidak transparan dan berubah-ubah.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru