Eks KSOP Belawan Ditahan, Negara Dirugikan
-belawan-periode-2023–2024..webp)
Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui penyidik Asisten Pidana Khusus resmi menahan Rivolino, mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode 2023–2024.
Ia ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam perkara dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian.
“Asisten Pidana Khusus Jhonny William Pardede menyampaikan, hari ini dilakukan penahanan terhadap tersangka Rivolino terkait retribusi kapal di Pelabuhan Belawan,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut Jhonny William Pardede dikutip Jumat (27/3/2026).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti. Rivolino kini dititipkan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan.
Dalam konstruksi perkara, penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran krusial: tidak dijalankannya kewajiban penggunaan jasa pandu tunda bagi kapal yang seharusnya wajib dilayani.
Padahal, berdasarkan regulasi Kementerian Perhubungan, kapal dengan tonase di atas GT 500 yang melintas di perairan wajib pandu harus menggunakan jasa tersebut yang pengelolaannya telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Kewajiban tersebut diduga tidak tercatat dalam data rekonsiliasi resmi yang ditandatangani para tersangka, termasuk Rivolino saat menjabat sebagai Kepala KSOP.
“Dalam kurun 2023 hingga 2024, kewajiban pandu di Pelabuhan Belawan tidak masuk dalam data rekonsiliasi. Ini yang menjadi pintu masuk kerugian negara,” ungkap Pardede.
Akibat praktik tersebut, negara diduga kehilangan pemasukan hingga miliaran rupiah dari sektor PNBP. Meski demikian, nilai pasti kerugian masih dalam proses penghitungan dengan melibatkan lembaga terkait.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Pasal-pasal ini mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Kasus ini bukan yang pertama. Sebelumnya, Kejati Sumut telah lebih dulu menahan tiga tersangka lain dalam perkara serupa pada Februari 2026. Dengan bertambahnya tersangka baru, penyidik membuka kemungkinan adanya pola yang lebih luas bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan praktik terstruktur yang menggerogoti penerimaan negara dari dalam sistem pelabuhan.
Kini, sorotan publik tertuju pada seberapa dalam praktik ini mengakar, dan siapa lagi yang akan terseret dalam pusaran kasus yang diduga telah lama “bersembunyi” di balik lalu lintas kapal di Belawan.
Topik:
