PNBP “Bocor” di Belawan: Eks KSOP Ditahan
-belawan-periode-2023–2024..webp)
Jakarta, MI - Praktik yang selama ini nyaris tak tersentuh di balik sibuknya lalu lintas kapal di Pelabuhan Belawan mulai terkuak. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan Rivolino, mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode 2023–2024, dalam kasus dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian.
Penahanan dilakukan penyidik Asisten Pidana Khusus setelah Rivolino ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam perkara yang diduga telah lama menggerogoti pemasukan negara secara sistematis.
“Hari ini dilakukan penahanan terhadap tersangka Rivolino terkait retribusi kapal di Pelabuhan Belawan,” kata Asisten Pidana Khusus Jhonny William Pardede dikutip Jumat (27/3/2026).
Rivolino kini dititipkan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan, setelah penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Namun, yang membuat perkara ini mencolok bukan sekadar penambahan tersangka, melainkan pola dugaan pelanggaran yang terungkap. Penyidik menemukan adanya kewajiban penggunaan jasa pandu tunda—layanan vital bagi kapal dengan tonase di atas GT 500—yang justru diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Padahal, sesuai regulasi Kementerian Perhubungan, setiap kapal yang melintas di wilayah wajib pandu harus menggunakan jasa tersebut, yang pengelolaannya telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan. Kewajiban ini semestinya menjadi salah satu sumber utama PNBP.
Alih-alih tercatat rapi sebagai pemasukan negara, kewajiban itu justru diduga “hilang” dari data resmi.
“Dalam kurun 2023 hingga 2024, kewajiban pandu di Pelabuhan Belawan tidak masuk dalam data rekonsiliasi. Ini yang menjadi pintu masuk kerugian negara,” ungkap Pardede.
Data rekonsiliasi yang dimaksud merupakan dokumen krusial yang ditandatangani para pihak terkait, termasuk Rivolino saat menjabat sebagai Kepala KSOP. Hilangnya komponen tersebut mengindikasikan bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan dugaan manipulasi yang berpotensi sistematis.
Akibat praktik ini, negara diperkirakan kehilangan pemasukan hingga miliaran rupiah. Nilai pasti kerugian masih dalam proses penghitungan dengan melibatkan lembaga berwenang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam KUHP terbaru pasal yang menjerat perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Kasus ini sendiri bukan babak awal. Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka lain pada Februari 2026. Bertambahnya nama baru membuka dugaan bahwa praktik ini bukan berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola yang lebih luas dan terstruktur.
Topik:
