BREAKINGNEWS

Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Kredit Raksasa, Negara Dirugikan Triliunan

Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Kredit Raksasa, Negara Dirugikan Triliunan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari (paling kanan) (Foto: Dok MI/Aswan)

Palembang, MI – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menggebrak dengan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Penetapan tersangka ini diumumkan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, sekaligus meningkatkan status para pihak dari saksi menjadi tersangka. Total sebanyak 115 saksi telah diperiksa dalam pengusutan perkara ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum dalam proses pemberian kredit.

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup, sehingga menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini,” tegas Vanny kepada Monitorindonesia.com, Jumat (27/3/2026).

Kasus ini bermula dari pengajuan kredit jumbo oleh PT BSS pada 2011 sebesar Rp760,8 miliar dan PT SAL pada 2013 senilai Rp677 miliar. Dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya manipulasi data dan fakta dalam analisa kredit yang menjadi dasar persetujuan pinjaman.

Tak hanya itu, kredit yang dikucurkan juga diduga tidak digunakan sesuai tujuan awal, termasuk untuk pembangunan kebun dan fasilitas terkait. Akibatnya, kredit tersebut kini berstatus macet (kolektabilitas 5), yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Lebih lanjut, Vanny mengungkapkan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 2 hingga Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya sangat berat.

“Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan pejabat internal bank pemerintah di level strategis, mulai dari kepala divisi hingga group head, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga tata kelola kredit.

Dengan total plafon kredit yang tembus lebih dari Rp1,7 triliun untuk dua perusahaan tersebut, skandal ini berpotensi menjadi salah satu kasus kredit bermasalah terbesar yang menyeret pejabat perbankan.

Kejati Sumsel memastikan proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan perkara ini.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru