BREAKINGNEWS

Fuad Hasan jadi Sorotan: Praperadilan Tuding KPK Tunda Kasus Haji 2024

Fuad Hasan jadi Sorotan: Praperadilan Tuding KPK Tunda Kasus Haji 2024
Fuad Hasan Masyhur (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI — Upaya hukum keras dilayangkan dua organisasi masyarakat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka menggugat melalui praperadilan atas dugaan penundaan penanganan kasus korupsi pengalihan kuota haji 2024 yang dinilai tidak memiliki alasan sah.

Permohonan itu diajukan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Maret 2026.

Dalam dokumen permohonan, para pemohon menuding KPK telah membiarkan perkara besar ini “menggantung” tanpa kepastian hukum, meski sejumlah fakta dan dugaan aliran dana telah mencuat ke publik. Mereka menilai kondisi ini sebagai bentuk penghentian penyidikan secara materiil.

“Penanganan perkara yang berlarut-larut tanpa alasan sah merupakan bentuk penundaan yang melanggar hukum dan mencederai rasa keadilan,” tegas kuasa hukum pemohon, Rinaldi Putra kepada Monitorindonesia.com, Jumat (27/3/2026).

Sorotan tajam juga diarahkan pada sosok Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour Indonesia. Ia diduga memiliki peran sentral dalam pengaturan distribusi kuota haji khusus yang disebut-sebut menyimpang dari ketentuan.

Dalam permohonan itu diungkap, Fuad diduga tidak hanya terlibat dalam pembagian kuota, tetapi juga melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan cara menghilangkan atau merusak barang bukti saat proses penggeledahan.

Lebih jauh, para pemohon menilai lambannya penanganan perkara ini semakin janggal karena sejumlah pihak disebut telah mengembalikan uang, namun tidak diikuti dengan penetapan tersangka.

“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Tidak ada alasan hukum untuk menghentikan atau menunda proses,” tegas pemohon dalam dalilnya.

Kasus ini juga menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya telah dikonfirmasi berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024.

Para pemohon menilai, ketidakjelasan arah penyidikan justru memperkeruh situasi dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya calon jamaah haji dan umrah yang khawatir praktik korupsi mencemari ibadah mereka.

Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim: menyatakan KPK telah melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah; memerintahkan KPK segera menuntaskan penyidikan; dan mendesak penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga kuat terlibat, termasuk Fuad Hasan Masyhur.

Jika dikabulkan, praperadilan ini berpotensi menjadi tamparan keras bagi KPK, sekaligus membuka babak baru dalam pengusutan skandal kuota haji yang disebut-sebut melibatkan jaringan luas dan aliran dana lintas pihak.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Fuad Hasan jadi Sorotan, Praperadilan Tuding KPK Tunda Kasus | Monitor Indonesia