La Ode Safiul Akbar Gani Terseret Pusaran Kasus Abdul Gani: Dari Jet Pribadi, Jejak Tambang hingga Warisan Perkara yang Belum Usai
-menggunakan-jet-pribadi,-senin-(23/3/2026).webp)
Jakarta, MI – Nama La Ode Safiul Akbar Gani kini berada dalam sorotan tajam publik.
Selain viral karena aksi mudik Lebaran 2026 menggunakan jet pribadi, ia juga terseret dalam pusaran perkara korupsi besar yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (27/3/2026), Safiul pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek serta perizinan tambang di Maluku Utara.
Pemeriksaan itu dilakukan saat ia menjabat sebagai Direktur PT Sowite Karya Utama pada 2019.
Nama Safiul muncul dalam rangkaian penyidikan untuk menelusuri aliran dana serta keterkaitan sejumlah perusahaan dalam skema korupsi perizinan tambang.
Meski belum berstatus tersangka, keterlibatannya sebagai saksi memperlihatkan luasnya jaringan perkara yang menyeret banyak pihak dari kalangan pejabat hingga pengusaha.
Fakta Persidangan: Skema WIUP Diduga Diproduksi Massal
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate, terungkap praktik mencurigakan terkait penerbitan rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Saksi Ruli Kurniawan mengaku diperintahkan membuat puluhan dokumen rekomendasi hanya dengan mengganti nama perusahaan dan lokasi tambang.
“Iya, saya hanya ketik dan print. File sudah ada, tinggal menyesuaikan,” ungkap Ruli di hadapan Jaksa KPK di PN Tipikor Ternate, Rabu (6/11/2024) silam.
Dokumen tersebut mencakup banyak blok tambang di Maluku Utara seperti Halmahera Selatan, Halmahera Timur, hingga Halmahera Tengah.
Sejumlah perusahaan yang disebut dalam dokumen antara lain PT Sowite Karya Utama, PT Mineral Buana Nusantara, hingga PT Citra Alam Mandiri.
Fakta ini mengindikasikan adanya dugaan praktik sistematis dalam pengurusan izin tambang yang berpotensi menjadi pintu masuk korupsi berjamaah.
Abdul Gani Kasuba Wafat, Tapi Perkaranya Belum Sepenuhnya Usai
Perkembangan penting dalam kasus ini adalah wafatnya Abdul Gani Kasuba pada 14 Maret 2025 di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Kepergian AGK membawa konsekuensi hukum signifikan, terutama pada perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya.
Dengan meninggalnya tersangka, proses penyidikan TPPU secara hukum dihentikan. Namun demikian, vonis pidana terkait suap dan gratifikasi tetap berlaku.
Sebelumnya, Abdul Gani telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta pada September 2024 atas kasus suap proyek infrastruktur dan gratifikasi. Saat meninggal dunia, ia juga tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Tak hanya itu, KPK juga telah menyita sedikitnya 42 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Ternate dan Tidore sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Dalam putusan pengadilan, Abdul Gani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,56 miliar dan 90 ribu dolar Amerika Serikat.
Bahkan, KPK membuka peluang untuk menelusuri lebih jauh aset dan potensi penggantian kerugian negara hingga lebih dari Rp100 miliar melalui gugatan perdata terhadap ahli waris.
KPK menegaskan bahwa meskipun hak menuntut pidana gugur karena tersangka meninggal dunia, upaya pemulihan kerugian negara tetap berjalan.
Sorotan Gaya Hidup dan Jejaring Kekuasaan
Di tengah kompleksitas kasus tersebut, perhatian publik terhadap Safiul semakin menguat setelah video dirinya menggunakan jet pribadi jenis Embraer Phenom 300 viral di media sosial.
Pesawat dengan registrasi PK-JCO itu diketahui terbang dari Jakarta menuju Muna Barat, Sulawesi Tenggara.
Kedatangannya di Bandara Sugimanuru menarik perhatian warga dan memicu perdebatan luas soal gaya hidup mewah di tengah bayang-bayang kasus korupsi yang menyeret namanya sebagai saksi.
Publik mulai mengaitkan antara kekuatan finansial, jejaring bisnis, serta kedekatan dengan elite politik dalam pusaran proyek-proyek strategis, khususnya di sektor pertambangan.
Safiul sendiri dikenal sebagai pengurus DPP Partai Golkar dan menjabat Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Profesi.
Ia juga menjabat Sekretaris Jenderal Gapensi periode 2024–2029 serta aktif dalam berbagai jaringan bisnis nasional.
Kedekatannya dengan elite politik, termasuk lingkaran pimpinan partai, turut memperkuat spekulasi publik mengenai peran dan pengaruhnya dalam berbagai dinamika proyek dan perizinan.
Menanti Keberanian KPK Bongkar Jaringan
Kasus Abdul Gani Kasuba kini menjadi simbol kompleksitas korupsi di sektor sumber daya alam.
Meski aktor utama telah wafat, jejak perkara belum sepenuhnya selesai.
Nama-nama yang pernah diperiksa sebagai saksi, termasuk Laode Safiul Akbar Gani, kini menjadi perhatian publik untuk ditelusuri lebih lanjut.
KPK diharapkan tidak berhenti pada vonis semata, tetapi juga mengurai seluruh jaringan yang terlibat.
Penelusuran aset, aliran dana, hingga keterlibatan korporasi menjadi kunci untuk mengungkap apakah praktik ini berdiri sendiri atau merupakan bagian dari sistem yang lebih besar.
Dengan sorotan yang terus menguat, publik menanti langkah tegas KPK dalam memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, sekalipun hanya berstatus saksi dalam tahap awal penyidikan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa korupsi di sektor tambang bukan sekadar persoalan individu, melainkan persoalan sistemik yang membutuhkan keberanian penegakan hukum hingga ke akar-akarnya.
Topik:
